
Komparatif.ID, Banda Aceh— Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai langkah pemerintah mencabut sejumlah izin perusahaan yang dikaitkan dengan kerusakan lingkungan di Aceh tidak lebih dari upaya pencitraan politik.
Koalisi yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, dan Flower Aceh, menyebut kebijakan pencabutan izin yang diumumkan pemerintah tidak menyentuh akar persoalan kerusakan ekologis yang selama ini terjadi.
Koalisi menilai negara justru berupaya membangun kesan responsif terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh, tanpa disertai langkah konkret untuk memulihkan lingkungan dan menindak pelaku perusakan.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, mengungkapkan tiga perusahaan yang belakangan diumumkan izinnya dicabut, yakni PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri, sebenarnya telah lebih dulu kehilangan izin sejak 2022.
Pencabutan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Menurut Ahmad, pengumuman ulang pencabutan izin tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait motif pemerintah.
Ia menilai langkah tersebut bukanlah terobosan hukum baru, melainkan pengulangan kebijakan lama yang dikemas ulang. Ahmad menyebut situasi ini menunjukkan kecenderungan negara membangun narasi seolah-olah serius merespons bencana ekologis, padahal perusahaan-perusahaan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan masih banyak yang tetap beroperasi di lapangan.
“Kami melihat ini bukan terobosan hukum. Ini terasa seperti pencitraan seolah-olah negara serius merespons bencana banjir yang menghantam Aceh baru-baru ini. Mengapa perusahaan yang izinnya sudah tidak berlaku sejak empat tahun lalu kembali diumumkan sekarang?” ujar Ahmad saat konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: WALHI Gugat PT Medco dan Pemerintah Terkait Dugaan Gas Beracun di Aceh Timur
Hal senada juga disampaikan MaTA terkait aktivitas PT Ika Bina Agro Wisesa atau PT IBAS.
Koordinator MaTA, Alfian, menjelaskan hasil investigasi pihaknya menemukan perusahaan tersebut hanya mengantongi izin untuk Pabrik Kelapa Sawit, namun dalam praktiknya mengelola perkebunan sawit secara ilegal dengan luasan lebih dari 500 hektar. Dari luasan tersebut, sekitar 164 hektar berada di dalam kawasan hutan yang telah dibuka.
Alfian menambahkan PT IBAS diduga menggunakan skema plasma untuk menyamarkan status penguasaan lahan. Dari target plasma seluas 1.400 hektar, hanya sekitar 200 hektar yang berada di luar kawasan hutan, sementara sisanya justru masuk ke kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Koalisi mendesak agar pencabutan izin PKS PT IBAS tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum pidana dan kewajiban pemulihan kawasan hutan yang telah rusak.
Koalisi juga memaparkan data spasial dari acehdata.digdata.id yang menunjukkan tingkat kerusakan serius pada sejumlah Daerah Aliran Sungai di Aceh.
DAS Peusangan disebut mengalami kerusakan paling parah dengan tingkat kehilangan tutupan hutan mencapai 75,2 persen. Dari total luas lebih dari 245 ribu hektar, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya sekitar 60 ribu hektar.
Sementara itu, DAS Jambo Aye kehilangan sekitar 45,2 persen tutupan hutan dalam periode 2018 hingga 2024, dan DAS Tamiang kehilangan 36,3 persen, terutama di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Koalisi menilai kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah DAS, di antaranya PT Tualang Raya, PT Wajar Korpora, dan PT Tusam Hutani Lestari.
Mereka mendesak agar perusahaan-perusahaan tersebut dievaluasi secara menyeluruh dan dimintai pertanggungjawaban atas banjir besar yang terjadi di Aceh pada November 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menuntut pemerintah menghentikan praktik pencabutan izin yang hanya bersifat simbolik, melakukan pemulihan lingkungan, memulihkan hak masyarakat adat, melakukan evaluasi total terhadap perizinan, membuka penegakan hukum secara transparan, serta memastikan mitigasi bencana terintegrasi dengan pemulihan ekosistem.












