Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk MINYAKITA, Terigu, & Gula Industri

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk MINYAKITA, Terigu, & Gula Industri
Menteri Perdagangan Budi Santoso. Foto: Kemendag.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas utama, yaitu minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penerapan tarif PPN sebesar 12 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

“Insentif PPN untuk minyak goreng MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin, (16/12/2024).

Budi Santoso mengatakan pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah.

Baca jugaPemerintah Salurkan Bantuan Beras Untuk 16 Juta Keluarga di Awal 2025

Menurutnya, MINYAKITA yang merupakan minyak goreng hasil dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dengan insentif ini, ia memastikan tidak akan ada kenaikan harga di masyarakat meskipun tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku tahun depan.

Pemerintah berharap realisasi penyaluran DMO akan tetap berjalan optimal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

Selain itu, kebijakan ini juga menyasar tepung terigu yang merupakan bahan pangan utama bagi banyak lapisan masyarakat. Budi menegaskan stabilitas harga tepung terigu sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah.

Dengan adanya insentif ini, harga tepung terigu di tingkat konsumen diharapkan tidak mengalami kenaikan signifikan dan tetap stabil. Sedangkan untuk gula industri, yang menjadi bahan baku utama bagi sektor makanan dan minuman, insentif PPN ini dimaksudkan agar roda industri tetap berputar dan tidak terhambat oleh kenaikan tarif pajak.

Menurut, insentif ini diperlukan untuk memastikan aktivitas produksi sektor industri makanan dan minuman berjalan lancar sehingga tidak mengganggu rantai pasok nasional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait untuk menghindari munculnya polemik di lapangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here