Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Aceh Bisa Melalui Mobil Keliling BPKH

Haji
Kemenag Aceh menerima mobil mobil keliling pemverifikasian dan perekaman data jamaah haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. Foto: Kanwil Kemenag Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya untuk menyelenggarakan ibadah haji yang aman dan nyaman bagi jamaah haji Indonesia. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan pemverifikasian dan perekaman data jamaah haji di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh.

Kanwil Kemenag Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali laksanakan pemverifikasian dan perekaman data jamaah haji, Jumat (16/12/2022) di halaman Asrama Haji Banda Aceh.

Menariknya, verifikasi dan perekaman data hingga selesai dilakukan hanya dalam melalui mobil keliling Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Perekaman data dilakukan oleh operator Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil di sela-sela peninjauan pelayanan oleh Komisi VIII, BPKH, Kakanwil dan mitra lainnya.

Penyerahan simbolis mobil keliling ini dilakukan di aula Arafah untuk Kanwil Kemenag Aceh dan diterima oleh Kabid PHU, Drs H Arijal MSi. Acara ini dihadiri oleh Kakanwil, Dr H Iqbal SAg MAg, serta perwakilan dari Setda Aceh, Baznas, UPT Asrama Haji, Kankemenag Kota Banda Aceh, Kankemenag Aceh Besar, dan lainnya. 

Rombongan ini juga terdiri dari Dewan Pengawas BPKH, Deni Suwardini, serta Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf, dan Kepala Divisi Pelaksanaan dan Monev Kemaslahatan, Indriayu.

Mobil Operasional tersebut diterima Kanwil Kemenag Aceh melalui Bidang PHU sebagai hibah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia, yang akan diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan haji dan umrah di Aceh.

Arsiparis Ahli Muda di Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh, Rizal Mulyadi MA mengatakan perekaman biometrik pelimpahan porsi haji pada akhir tahun juga dapat dilakukan melalui mobil ini. 

Setelah perekaman biometrik, jamaah haji akan diberikan surat sah pelimpahan porsi berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

“Perekaman biometrik pelimpahan pada akhir tahun, juga bisa dilakukan via mobil ini,” sebut Rizal.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Aceh Bantu Perkembangan Pesantren

Pelimpahan Nomor Porsi Hanya Untuk Keluarga

Sementara itu, sebelumnya Kabid PHU Drs H Arijal M.Si menjelaskan pengalihan atau pelimpahan nomor porsi bisa diajukan karena pemilik sebelumnya telah meninggal dunia, atau mengalami sakit permanen.

Arijal mengatakan pelimpahan nomor porsi ini diatur sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020.

“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi,” terang Arijal.

Artikel SebelumnyaKomisi VIII DPR RI Bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Aceh Bantu Perkembangan Pesantren
Artikel SelanjutnyaPimpinan Baznas RI Apresiasi Pengelolaan Zakat di Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here