Komparatif.ID, Bandar Lampung– Ongkos antar sabu dari Aceh ke Jakarta Utara Rp14 juta/kilogram. Adapun ongkos antar sabu dari Aceh ke Palembang Rp10 sampai 12 juta per kilogram. Demikian disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, Selasa (28/11/2023).
Dalam keterangannya di Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menjelaskan saat ini pihaknya telah berhasil menggulung sindikat narkoba yang berasal dari Thailand. Sindikat internasional itu berhasil meyelundupkan ratusan kilogram sabu-sabu ke Aceh melalui perairan laut. Dari laut dibawa melalui jalur tikus menuju rumah tersangka Mk di perbatasan Aceh Utara dan Aceh Timur.
Ihwal asal muasal terungkapnya mafia internasional sedang mengantar sabu dari Aceh menuju Palembang dan Jakarta, setelah polisi menangkap tukang antar sabu dari Aceh yang menggunakan Mitsubishi Expander berkelir putih dengan nomor polisi B 2068 PFO. Di dalam mobil ditemukan 58 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat di dalam kabin mobil.
Baca: Nyonya N Pemain Ulung Sabu-sabu
Mereka ditangkap di Pelabuhan Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (12/11/2023) saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Di tempat itu polisi menangkap Asw, MY dan Nrd. Sementara Mk ditangkap di Mall of Indonesia, Jakarta Utara. Mk merupakan kurir pembawa sabu ke salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Polisi juga membekuk Mr dan Jnd di Aceh Utara yang merupakan bagian dari jaringan tersebut. Tugas kedua pria itu sebagai perekrut kurir pengantar sabu. Hasil pengembangan selanjutnya, polisi menangkap 30 orang dari mafia sabu jaringan Aceh. Total barang bukti 113 kilogram sabu-sabu, 43 kg ganja, dan 1.000 pil ekstasi.
Para pelaku antar sabu mengaku bahwa aksi tersebut sudah mereka lakukan sebanyak enam kali sejak Juli 2023. Ada yang diangkut ke Palembang, ada juga yang ke Jakarta. Lampung hanya sekadar jalur laluan para mafia tersebut.
Total uang dari sabu-sabu yang disita dari jaringan Aceh diperkirakan mencapai Rp196, 3 miliar. Para tersangka dibidik dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.