Meriam Arongan Lambalek Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Aceh Barat

Meriam Arongan Lambalek Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Aceh Barat
Ketua TACB Rahmad Syah Putra saat menyerahkan hasil sidang penetapan cagar budaya Aceh Barat, Sabtu (19/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meulaboh— Pemkab Aceh Barat menetapkan Meriam Arongan Lambalek sebagai salah satu cagar budaya daerah. Penetapan dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh Barat yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat pada Sabtu (19/7/2025).

Selain Meriam Arongan Lambalek, dua situs lainnya yakni Makam Syahid Teuku Rasyid dan kawan-kawan serta Masjid Tuha Baitul Muttaqin Samatiga juga ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ketua TACB Aceh Barat, Dr. Rahmad Syah Putra, M.Pd M.Ag, mengatakan penetapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan merawat warisan sejarah daerah. Hasil sidang tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat.

Menurut Rahmad, penetapan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia menegaskan pentingnya pendataan yang berkelanjutan untuk memastikan objek-objek kebudayaan di Aceh Barat teridentifikasi dan terlindungi. 

Baca juga: MaSA Bakal Tampilkan Hikayat Aceh di Taman Budaya, Ini Jadwalnya

“Penetapan ini adalah tahap penting untuk menjaga warisan budaya di Aceh Barat sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ke depan, kita berharap pendataan terus dilakukan setiap tahunnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Kartika Eka Sari, menilai penetapan tiga situs bersejarah sebagai cagar budaya merupakan langkah konkret memajukan kebudayaan daerah serta memperkuat identitas lokal. 

Kartika menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pemetaan objek budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan masyarakat Aceh Barat.

“Ini adalah langkah konkrit dalam melestarikan cagar budaya. Kami akan terus mendata objek kebudayaan di Aceh Barat untuk mendukung pemajuan kebudayaan.” tuturnya.

Sidang penetapan cagar budaya dihadiri anggota TACB lainnya, yakni Jovial Pally Taran MA, Dr. Muhajir AlFairusy MA, Riky Furqan S.Hum, dan Mariza Rahmadani S.Pd. Selain itu, perwakilan dari Tim Pendaftaran Cagar Budaya dan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat juga hadir menyaksikan jalannya proses penetapan.

Artikel SebelumnyaPengembangan Hukum Islam di Pahang Tiru Kesultanan Aceh
Artikel SelanjutnyaEthiopia Umumkan Pembangunan Bendungan Terbesar di Afrika Rampung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here