![Tito karnavian (1) Mendagri Larang Pemerintah Aceh Beri Hibah untuk Instansi Vertikal](https://i0.wp.com/komparatif.id/wp-content/uploads/2025/02/Tito-karnavian-1.jpg?resize=696%2C435&ssl=1)
Komparatif.ID, Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang Pemerintah Aceh memberikan hibah untuk instansi vertikal. Larangan hibah APBA 2025 untuk instansi vertikal termaktub dalam dokumen Penyampaian Hasil Evaluasi R-APBA 2025.
Dari dokumen yang diterima Komparatif.ID, Minggu (2/2/2025, Kemendagri dalam dokumen tersebut menyatakan belanja hibah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2025, melarang Pemerintah Aceh menyediakan anggaran hibah untuk instansi vertikal (hibah untuk Pemerintah Pusat).
Secara terperinci disebutkan belanja hibah yang tidak diperkenankan yaitu:
Pembangunan atau pengembangan aplikasi khusus yang sesuai dengan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah daerah, yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk videotron indoor P2,5 dengan jumlah anggaran Rp1 miliar. Anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.
Baca juga: Disinyalir Oknum Eksekutif Berencana Hambat APBA 2025
Belanja hibah barang kepada Pemerintah Pusat pada sub kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang antara lain diberikan kepada:
Polda Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp4,2 miliar.
Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp825 juta.
Kejati Aceh untuk pembangunan gedung sederhana Rp1.355.000.000.
Kodam Iskandar Muda untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp4.750.000.000.
Kejati Aceh untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp9.600.000.000.
Polda Aceh untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp6.685.000.000.
Baca juga: Dana Hibah Untuk Instansi Vertikal Bebani Keuangan Aceh
Kemendagri juga melarang belanja hibah barang kepada Pemerintah Pusat pada sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga di tingkat provinsi pada Dinas Pemuda dan Olahraga, yang diberikan kepada:
Kejati Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp60.000.000.
Kejati Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp900.000.000, dan
Kejati Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp40.000.000.
Kemendagri menyebutkan dengan tegas, seluruh hibah itu tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun APBA 2025, mengingat penyediaan anggaran tersebut dianggarkan tidak pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Untuk itu, penyediaan anggaran dimaksud agar diformulasikan kembali pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud, sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja, sehingga jelas indikator dan target kinerja yang dicapai, sesuai dengan Pasal 54 PP Nomor 12 Tahun 2019.