
Komparatif.ID, Lhoksukon— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengamankan dua pucuk senjata api dari hasil pengembangan penyelidikan atas kasus penembakan terhadap anggota polisi setempat yang terjadi beberapa waktu lalu saat penyergapan kasus narkotika di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Dr Boestani menjelaskan kepolisian menangkap seorang pria berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
S ditangkap pada Senin, (19/5/2025), di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Dalam operasi itu, aparat mengamankan sepucuk pistol dengan peluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.
“Satu orang berinisial S (21) warga Aceh Utara sudah ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal,” ungkap Boestani melalui keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Buronan Kasus Peredaran Sabu 58 Kg Tertangkap di Aceh Timur
Menurut Boestani, penangkapan S merupakan bagian penting dari pengembangan penyelidikan kasus penembakan yang menimpa anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 lalu, saat berlangsungnya penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam insiden itu, seorang anggota polisi menjadi korban luka akibat tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang pria berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil interogasi, S diduga turut membantu pelarian B pasca-aksi penembakan. “Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” kata Boestani.
Penelusuran kemudian berlanjut ke sebuah rumah yang disebut sebagai lokasi persembunyian B, yakni di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Di rumah tersebut, tim Satreskrim menemukan kembali satu pucuk pistol rakitan yang diduga kuat merupakan senjata yang digunakan saat insiden penembakan terhadap anggota polisi.
Selain senjata api tersebut, polisi juga menyita dua set komponen senjata api rakitan yang belum dirakit secara utuh. Komponen itu terdiri atas beberapa bagian penting seperti potongan besi, laras berulir, serta gagang kayu yang telah dibentuk menyerupai senjata api.
“Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara,” lanjutnya.
Boestani menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, baik untuk memburu pelaku utama berinisial B maupun untuk membongkar jaringan perakitan dan kepemilikan senjata api ilegal.