Komparatif.ID,Lhokseumawe— Seorang warga Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis (20/10/2022) dinihari, ditangkap polisi. Ia diringkus karena menembak seorang mahasiswa yang hendak beranjak dari warung kopi.
Informasi yang dihimpun Komparatif.ID, peristiwa tersebut dipicu oleh suara bising yang ditimbulkan oleh sekelompok mahasiswa yang sedang menggelar rapat organisasi di sebuah warung kopi di Muara Satu.
A yang merasa terganggu menembakkan sebutir peluru senapan angin ke arah mahasiswa yang hendak beranjak pulang setelah selesai rapat sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: 11 Terduga Agen Mossad Lokal Ditangkap Polisi Malaysia
“Pelaku kesal dengan sikap mahasiswa yang menimbulkan bising,” kata seorang sumber.
Informasi yang diterima Komparatif.ID dari Polres Kota Lhokseumawe, pada malam kejadian, seorang mahasiswa berinisial AH (20) tiba-tiba menjerit kesakitan ketika hendak beranjak dari warkop.
Ketika hendak mengambil sepeda motornya di parkiran, AH tiba-tiba menjerit kesakitan sembari berlari ke arah temannya yang juga sedang bersiap pulang.
Bagian mata sebelah kiri si mahasiswa terkena peluru senapan angin. Ia segera dilarikan ke rumah sakit oleh teman-temannya.
Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi menjelaskan, korban dirawat di RS Kesrem Kota Lhokseumawe.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tiga jam kemudian. Pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum.
“A sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” demikian, ujar Salman.