Tingkat Kepatuhan KTR Banda Aceh Lebih TInggi dari Denpasar

Aceh Institute Gelar Strategic Meeting Implementasi KTR Banda Aceh

Tingkat Kepatuhan KTR Banda Aceh Lebih TInggi dari Denpasar Aceh Institute menggelar strategic meeting implementasi KTR Banda Aceh di di Hotel Kyriad Banda Aceh, Senin (25/3/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Aceh Institute menggelar strategic meeting implementasi KTR Banda Aceh di di Hotel Kyriad Banda Aceh, Senin (25/3/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Berdasarkan survei, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh lebih tinggi daripada di Kota Denpasar, Bogor, dan Makassar.

Pada 2023 dii Banda Aceh, tingkat kepatuhan KTR mencapai 43,5 persen, mengungguli Denpasar sebesar 21,4 persen, Makassar (25,5 persen), dan Kota Bogor (41,6 persen).

Hal tersebut disampaikan strategic meeting implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh yang digelar Aceh Institute. Acara tersebut berlangsung di Hotel Kyriad Banda Aceh, Senin (25/3/2024) sore.

Project Administrator Aceh Institute Heru Syah Putra menjelaskan sejak 2019, tingkat kepatuhan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) naik signifikan dan mengalami tren kenaikan setiap tahunnya.

Dari hasil survei yang dilakukan, tercatat bahwa tingkat kepatuhan meningkat sebesar 20 persen. Pada tahun 2019, tingkat kepatuhan di Kota Banda Aceh hanya mencapai 21,1 persen, namun pada tahun 2023, angka tersebut meningkat drastis menjadi 45,3 persen.

Prestasi ini menempatkan Kota Banda Aceh di posisi yang lebih baik dibandingkan dengan Kota Bogor, Makassar dan Denpasar dalam hal kepatuhan terhadap kebijakan KTR.

Baca juga: Aceh Institute Galang Kesadaran Pemuda Banda Aceh Terhadap KTR

Heru menekankan bahwa pencapaian ini tidak hanya berkat keseriusan pihak pemerintah kota, tetapi juga berkat dukungan aktif dari Civil Society Organizations (CSO). Keterlibatan masyarakat dalam implementasi kebijakan KTR juga menjadi kunci kesuksesan.

Aceh Institute juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan CSO dalam kebijakan publik. Model kolaborasi ini telah terbukti berhasil dan dapat dijadikan contoh bagi daerah lain.

Namun, ia juga menyoroti meskipun implementasi kebijakan KTR berjalan baik, pemanfaatan aplikasi terkait masih belum optimal karena memerlukan aturan yang lebih teknis dalam pengelolaannya.

Dalam Konferensi Pers, Heru menyampaikan harapannya agar pemerintah Kota Banda Aceh segera menetapkan aturan yang lebih jelas terkait pengelolaan aplikasi KTR. Selain itu, untuk kolaborasi kedepannya, ia mendorong agar komunikasi yang efektif dan berkelanjutan tetap terjaga agar agenda ini dapat dimiliki secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah kota, CSO, serta komunitas masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan kesehatan. Diharapkan, hasil dari acara strategic meeting ini akan memperkuat implementasi kebijakan KTR di Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Artikel SebelumnyaPembukaan PON XXI Harus Tampilkan Kearifan Aceh
Artikel SelanjutnyaRumy Al-Qahtani, Duta Pertama Arab Saudi di Miss Universe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here