
Komparatif.lD, Bireuen— Kejari Bireuen menerima pelunasan kewajiban pokok utang dari seorang debitur atas nama Iskandar Ismail pada Rabu, (7/5/2025). Pembayaran ini merupakan bagian dari proses penagihan piutang eks PT BPRS Kota Juang Perseroda yang kini tengah dalam likuidasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, langsung menerima pembayaran tersebut di kantor Kejari.
Langkah penagihan ini dijalankan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang, dengan nomor surat 111/GLIK/2025.
Dalam surat itu, Kejari Bireuen diberi kewenangan untuk menagih dan menyelesaikan piutang-piutang yang belum diselesaikan debitur. Upaya ini menjadi bagian dari kerja sama intensif antara Kejaksaan dan Tim Likuidasi demi menuntaskan kredit macet yang masih membebani aset negara.
Baca juga: Kejari Bireuen Periksa 20 Saksi Terkait Korupsi BOKB DPMGPKB
Munawal Hadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian kewajiban finansial para debitur, termasuk mereka yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, hingga mantan anggota legislatif di Bireuen.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegasnya.
Komitmen ini, lanjut Munawal, mencerminkan upaya serius dalam menjaga tata kelola keuangan publik, khususnya dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah yang sempat terganggu akibat permasalahan kredit macet.
Tak hanya menargetkan satu atau dua debitur, Kejari Bireuen bersama Tim Likuidasi akan terus melakukan pemanggilan dan penagihan kepada seluruh pihak yang masih memiliki tunggakan.
Sejak Surat Kuasa Khusus diserahkan pada 10 April hingga 6 Mei 2025, tercatat total pembayaran yang telah masuk mencapai Rp467.606.672. Angka ini masih sebagian kecil dari total tunggakan kredit yang mencapai Rp15,5 miliar.
Meski begitu, pencapaian ini dinilai sebagai langkah awal yang penting untuk mendorong debitur-debitur lain agar segera melunasi kewajibannya.
Penagihan ini bermula dari kolapsnya PT BPRS Kota Juang Perseroda, bank milik Pemerintah Kabupaten Bireuen. Setelah dinyatakan dalam proses likuidasi, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih kewenangan penyelesaian dan menugaskan Kejaksaan Negeri sebagai representasi penegak hukum untuk mendampingi proses penagihan piutang bermasalah.