Home News Daerah Terseret Kasus Zina, Oknum WH Banda Aceh Dipecat dan Dicambuk 140 Kali

Terseret Kasus Zina, Oknum WH Banda Aceh Dipecat dan Dicambuk 140 Kali

Terseret Kasus Zina, Oknum WH Banda Aceh Dipecat dan Dicambuk 140 Kali
Eksekusi cambuk terpidana kasus ikhtilath dan khamar di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial HA dijatuhi sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya dan menjalani hukuman cambuk sebanyak 140 kali karena terlibat kasus zina dan mengonsumsi khamar

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Rizal, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan Syariat Islam tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak syariat itu sendiri.

Ia mengatakan langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan dan komitmen Wali Kota Banda Aceh dalam memastikan pelaksanaan hukum jinayat berjalan adil dan transparan.

Berdasarkan daftar terpidana yang dieksekusi pada Kamis (29/1/2026), HA dijatuhi hukuman cambuk hasil akumulasi dua pelanggaran.

Hukuman tersebut berasal dari penerapan Pasal 33 Ayat (1) tentang Jarimah Zina dan Pasal 15 Ayat (1) tentang Jarimah Khamar sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Dari putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pelanggaran zina dijatuhi 100 kali cambuk, sementara pelanggaran khamar menambah jumlah hukuman hingga total 140 kali.

“Kasusnya adalah zina sebanyak 100 kali cambuk, ditambah dengan pelanggaran khamar. Totalnya 140 kali sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” ujar Rizal saat memberikan keterangan usai eksekusi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, pasangan zina HA yang berinisial VO juga menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang sama, yakni 140 kali. Perbuatan tersebut diketahui terjadi di sebuah bengkel yang berada di wilayah Kota Banda Aceh.

Baca juga: Pasangan Gay Delmaza Ahmad & Apis Irawan Divonis 165 Cambuk

Rizal mengakui kasus ini menjadi tamparan bagi institusinya karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menjaga dan menegakkan Syariat Islam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, rasa malu yang dirasakan institusi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup-nutupi pelanggaran.

Selain sanksi jinayat, HA juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat. Rizal menyampaikan Surat Keputusan pemecatan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan setelah melalui proses koordinasi dan keluarnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

“SK Pemecatan ini melalui tahapan panjang untuk membuktikan pelanggaran etik dan disiplinnya hingga keluar pertimbangan teknis (pertek) dari BKN. Hari ini resmi kita serahkan,” tambah Rizal.

Diketahui, HA berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru menerima surat keputusan pengangkatan pada Januari 2026, namun di bulan yang sama melakukan pelanggaran berat.

Rizal menegaskan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota internal. Untuk menjaga objektivitas, proses penanganan perkara turut melibatkan unsur Satpol PP dan WH Provinsi Aceh agar berjalan profesional dan transparan.

Previous articleKejari Aceh Besar Kampanyekan Stop Bullying ke Pelajar
Next articleKoalisi Masyarakat Sipil Aceh: Pencabutan Izin Perusahaan Hanya Pencitraan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here