Komparatif.id Sigli – Warga di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, mengeluhkan harga elpiji 3 kilogram (kg) yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pangkalan resmi. Harga elpiji 3 kg yang seharusnya Rp18.000 per tabung, justru dijual hingga Rp23.000.
Abdullah (45), salah seorang warga, mengaku telah membeli gas dengan harga mahal sejak tahun 2024. “Saya beli dengan harga Rp23.000 per tabung, padahal di pamflet pangkalan tertulis Rp18.000,” keluhnya.
Baca: Media, dari Anjing Penjaga Jadi Badut Sensasi
Menurut Abdullah, naiknya harga elpiji 3 kg karena pangkalan bahkan lebih memprioritaskan penjualan kepada pengecer ketimbang masyarakat langsung. Hal ini memaksa masyarakat mencari gas ke kios-kios dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Kami masyarakat harus cari ke kios-kios dengan harga yang lebih mahal,” tambahnya.
Pangkalan Diduga Jual ke Pengecer, Harga Melambung di Konsumen
Beberapa pangkalan di Kecamatan Muara Tiga terbukti mendistribusikan elpiji 3 kg kepada kios-kios pengecer dengan harga Rp23.000 per tabung.
Kemudian, para pengecer menjual kembali gas tersebut kepada masyarakat dengan harga bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp27.000.
Kondisi ini membuat warga geram dan mendesak pemerintah daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan nakal.
“Jika pemerintah membiarkan keluhan kami, ini sama saja pemerintah bekerja sama dengan pangkalan nakal,” tegas Abdullah.
Warga berharap pemerintah dapat menindak tegas pangkalan yang curang agar harga elpiji 3 kg kembali normal dan ketersediaannya lebih terjamin bagi masyarakat.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Bidang Perdagangan, Herizal, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan melaporkan hal ini kepada agen LPG. Bahkan, agen sudah pernah melayangkan surat peringatan kepada pangkalan yang terbukti menjual di atas HET.
“Kami meminta kepada agen agar segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas HET. Izinnya bisa langsung dicabut,” tegas Herizal.
Meskipun demikian, Herizal menambahkan kemungkinan pangkalan menjual elpiji 3 kg di atas HET karena adanya biaya antar. Namun, ia kembali menegaskan bahwa pencabutan izin adalah kewenangan langsung dari pihak agen, bukan dari dinasnya.
“Meskipun pangkalan menebus LPG 3 kg dengan harga Rp15.500, mereka harus membayar biaya antar kepada mobil pengangkut. Tetapi, jika mereka terbukti menjual di atas HET, izinnya bisa langsung dicabut oleh pihak agen,” pungkasnya.