Forbina Usul Pengajuan Izin Tambang Rakyat Dilakukan Luring

Mualem Rencanakan Legalisasi Ribuan Hektar Tambang Rakyat di Aceh

Forbina Usul Pengajuan Izin Tambang Rakyat Dilakukan Luring
Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) Muhammad Nur. Foto: HO Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, mengusulkan sistem perizinan untuk tambang rakyat yang digagas Mualem dilakukan secara luring (offline), berbeda dengan perizinan nasional yang biasanya berbasis online.

“Perlu adanya perubahan sistem izin yang saat ini berbasis online menjadi sistem izin offline, khusus untuk Aceh, agar proses perizinan lebih mudah diakses oleh masyarakat,” terang Direktur Eksekutif fForbina Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025).

Nur menyebut jika perizinan lebih sederhana dan bisa dilakukan secara luring, partisipasi masyarakat dalam sektor ini akan meningkat, sekaligus mengurangi praktik-praktik ilegal yang merugikan daerah.

Lebih jauh, Nur menyampaikan dengan adanya sistem perizinan yang jelas dan terjangkau, berbagai aspek penting dalam aktivitas pertambangan rakyat bisa lebih mudah dikontrol dan dipertanggungjawabkan. 

Misalnya, jaminan reklamasi pasca-tambang akan lebih tertib, potensi pencemaran lingkungan bisa diminimalisir, dan kerusakan hutan dapat dicegah sejak awal. Ini penting agar pertambangan rakyat tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup generasi mendatang.

Hal itu ia sampaikan usai Pemerintah Aceh berencana menerbitkan Qanun Pertambangan Rakyat untuk memberi ruang legal bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam mineral di daerahnya. 

Inisiatif ini muncul sebagai respons atas ketiadaan regulasi yang selama ini menghambat partisipasi rakyat dalam pengelolaan tambang seperti emas dan mineral lainnya. 

Baca jugaDana Otsus Menipis, Ekonomi Aceh di Ambang Krisis

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong pengelolaan yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Langkah progresif tersebut mendapat dukungan penuh dari Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur. Ia menilai percepatan perbaikan tata kelola pertambangan rakyat sangat mendesak, terutama untuk mengatasi maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang tersebar luas di berbagai wilayah Aceh. 

Berdasarkan data yang ada, luas lahan tambang rakyat emas ilegal di Aceh mencapai lebih dari 6.805 hektar. Aceh Barat mencatat angka tertinggi dengan 3.300 hektar, disusul Nagan Raya dengan 2.345 hektar, serta wilayah lainnya seperti Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

Nur menekankan kondisi tersebut menunjukkan perlunya campur tangan pemerintah secara serius dan terukur dalam mengatur sektor ini. Kebijakan yang dilahirkan harus pro-rakyat, memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki potensi dan modal untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan pertambangan. 

“Sektor pertambangan rakyat memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk dikelola secara benar, sesuai dengan kebijakan daerah dan nasional yang ada,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan yang sedang digagas oleh Mualem merupakan contoh konkret dari upaya reformasi sektor ini, namun harus diselesaikan dengan komprehensif, mulai dari penataan tata ruang hingga penyusunan kebijakan turunan yang sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurutnya, sistem online justru menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat lokal dalam mengakses legalitas, karena tidak semua pelaku pertambangan rakyat memahami atau memiliki akses teknologi yang memadai. 

Menurut Nur, sektor pertambangan rakyat tidak boleh sekadar menjadi wacana tanpa implementasi. Ia mendorong agar Pemerintah Aceh segera merealisasikan kebijakan ini dan tidak terjebak dalam diskusi-diskusi berkepanjangan. 

Qanun Pertambangan Rakyat, jika dijalankan dengan baik, akan menjadi simbol nyata investasi dari rakyat untuk rakyat, yang tidak hanya menjanjikan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga mencerminkan kesadaran ekologis yang tinggi.

“Sektor pertambangan rakyat tidak boleh hanya dijadikan sebagai wacana, namun harus dapat dijalankan secara optimal. Jika kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik, ini akan menjadi salah satu contoh investasi dari rakyat untuk rakyat yang bisa membawa perubahan positif bagi Aceh,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaIHSG Hijau Usai Melejit 5 Persen Pagi Ini
Artikel SelanjutnyaMeta Blokir Fitur Live Untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here