Fitnah Sayed Muliady, Tiktoker Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Abu Laot
Tiktoker Abu Laot yang seringkali memaki orang di media sosial, Kamis (7/9/2023) dilaporkan ke Polda Aceh karena telah membuat dan memposting fitnah terhadap Sayed Muhammad Muliady. Foto: Facebook AL.

Komparatif.ID, Banda AcehTiktoker Abu Laot dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap H. Sayed Muhammad Muliady. Tiktoker yang bernama asli Musfi Ishak diduga telah dengan sengaja merusak nama baik Sayed Mualiady. Dalam video amatir yang dipublikasikan di akun Tiktok-nya, pria yang terkenal karena makian-makiannya di media sosial, telah memfitnah calon anggota DPD RI tersebut.

Kuasa Hukum Sayed Muliady, Zulfiansyah,S.H, Kamis (7/9/2023) menerangkan pihaknya akan melaporkan Abu Laot pada hari ini pukul 11.00 WIB. Apa yang telah dilakukan oleh Tiktoker Abu Laot tidak dapat dibiarkan, karena telah menyebarkan fitnah.

Zulfiansyah menjelaskan, awal mula dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muliady diketahui pada 30 Agustus 2023, setelah kliennya menulis opini tentang bisnis haram tramadol di Jakarta. Tulisan itu dibuat setelah meletupnya kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur, seorang pria muda asal Bireuen, Aceh, yang tewas di tangan anggota Paspampres Praka R Manik, anggota Kodam IM Praka J, dan anggota Topografi TNI AD Praka HS.

Baca: 50 Pengacara Aceh Advokasi Kasus Kematian Imam Masykur

Menurut kajian tim kuasa hukum yang dibentuk oleh Sayed Muliady, Tiktoker Abu Laot telah dengan sengaja menyebarkan hasutan dan penyebaran kabar bohong di media sosial dengan kalimat yang tidak pantas. Video itu diupload di akun Tiktok @abupayaphasi.

“Terlapor telah menyebarkan berita bohong, menghasut supaya klien kami tidak dipilih pada pemilu 2024. Klien kami dituduh memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu. Sayed Muliady juga dituduh sebagai penyedia tempat prostitusi,” sebut Zulfiansyah.

Zulfiansyah juga menjelaskan, Tiktoker Abu Laot sepanjang video amatirnya itu menghujat, menghina, serta merusak dengans sengaja nama baik Sayed Muliady. Oleh karena itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, maka pihaknya memilih melaporkan yang bersangkutan ke polisi.

Dengan tindakannya itu, Abu Laot telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ini negara hukum. Klien kami sangat menjunjung tinggi hukum. Oleh karena itu, nanti sekitar pukul 11.00 WIB, kami akan bertandang ke Mapolda Aceh untuk melaporkan yang bersangkutan,” sebut Zulfiansyah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here