Komparatif.ID,Bireuen—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendapatkan penghargaan dari BPN setempat, karena prestasinya yang mampu mendorong pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di gampong-gampong yang ada di Tanoh Jeumpa.
Penghargaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen kepada Kejari Bireuen diserahkan pada Senin (11/9/2023) di Aula Kemenag. Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H, datang langsung menerima award tersebut.
Kepala BPN Bireuen Muhammad Zainun Zahri dalam kesempatan itu menyebutkan, peran serta Kejari Bireuen dalam mendorong sertifikasi tanah wakaf di kabupaten tersebut sangat penting. Saat ini 265 sertifikat bidang natah wakaf telah diterbitkan dari 6.080 tanah wakaf di kabupaten yang pernah menjadi salah satu tulang punggung perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Baca: Bireuen, Munawal Hadi, dan Komitmen Adhyaksa
Beberapa gampong yang diasistensi oleh Kejari Bireuen dalam bidang sertifikasi tersebut antara lain Gampong Lancok, Abeuk Usong, Matang Mamplam, Cot Rabo Tunong, dan Cot Bate.
Muhammad Zainun Zahri mengatakan penghargaan BPN kepada Kejari merupakan bentuk apresiasi atas partisipasi aktif lembaga yudikatif tersebut, dalam mempercepat sertifikasi. Peran serta tersebut dilaksanakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejari Bireuen H. Munawal Hadi, menyambut gembira apresiasi terhadap lembaga yang dia pimpin. Capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Kejaksaan Bireuen dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. Dia berharap dengan keterlibatan aktif tersebut, dapat memberikan efek positif dan daya ungkit di tingkat masyarakat, sehingga lebih berkembang di masa akan datang.
Penyerahan award tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada beberapa gampong.
Kegiatan itu ikut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Bireuen Dr. Muhammad Amin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Kajari Bireuen Azrica,S.H.,M.H., Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Abdul Aziz, Kasubbag TU Kemenag Bireuen H.Ismuar,S.A.g., serta nazir tanah wakaf dan keuchik penerima sertifikat tanah wakaf.