Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan dana Signature Bonus yang menjadi hak Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, menyampaikan pencairan dana Signature Bonus diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Menurutnya, kondisi Aceh yang baru saja mengalami musibah beberapa hari terakhir semakin memperkuat urgensi pencairan dana tersebut.
“Kami telah melakukan beberapa meeting terkait pencairan dana signature bonus tersebut. Kami sangat berharap dan mendorong Kementerian Keuangan RI agar dana Signature Bonus dapat segera dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh,” ujar Nasri dalam pernyataannya, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: BPMA dan Pemerintah Aceh Salurkan Logistik Bantuan Lewat Jalur Laut
Nasri menjelaskan dana Signature Bonus memiliki peran penting dalam percepatan pembangunan di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia menilai keberadaan dana itu bukan hanya soal ketersediaan anggaran, namun bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh.
Ia menambahkan keterlambatan pencairan dana dapat berdampak pada tertundanya program strategis yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah. Terlebih, Aceh dalam waktu dekat membutuhkan anggaran untuk penanganan dan rehabilitasi pascabanjir.
“Kepastian aliran dana ini bukan hanya tentang anggaran, tetapi tentang komitmen nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh, bahkan Aceh dalam waktu dekat harus melakukan rehabilitasi paska banjir. Setiap penundaan pencairan akan berpotensi menghambat program-program strategis yang telah direncanakan,” kata Nasri.


















