BNN Sabang Dorong Gampong Miliki Qanun Antinarkoba

BNN Sabang Dorong Gampong Miliki Qanun Antinarkoba Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda Putra. Foto: HO for Komparatif.ID.
Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda Putra. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sabang— Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang berharap agar setiap gampong segera melahirkan peraturan (qanun) khusus penyalahgunaan narkoba. Qanun ini nantinya akan diperlombakan se-Aceh oleh Kepala BNN Provinsi Aceh untuk menentukan qanun terbaik dengan sanksi-sanksi yang diberikan.

Harapan tersebut disampaikan Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda Putra usai melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Aula Pulau Rubiah Lantai 1 Balai Kota Setdako Sabang, Senin (22/7/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) ini mengundang 30 peserta yang merupakan Keuchik serta Pj. Keuchik se-Kota Sabang dan instansi terkait dengan Regulasi Gampong.

Kegiatan bertema “Peran Aktif Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Regulasi Gampong Bersih Narkoba” diharapkan dapat membentuk suatu Qanun ataupun Reusam Gampong bagi penyalahgunaan narkoba di tingkat gampong.

Dalam sambutannya, Hasnanda Putra meminta semua gampong membentuk regulasi ataupun qanun bagi penyalahguna narkoba. Ia menegaskan bahwa ini akan diperlombakan se-Aceh untuk menentukan qanun terbaik dengan sanksi-sanksi yang diberikan.

Hasnanda juga menekankan pentingnya peran aktif setiap gampong dalam memerangi penyalahgunaan narkoba agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Baca juga: Ratu Narkoba Asal Bireuen Lolos dari Hukuman Mati

“Kita berharap agar di tingkat Gampong segera melahirkan Qanun bagi penyalahguna narkoba, nantinya qanun ini akan diperlombakan se-Aceh oleh Kepala BNN Provinsi Aceh,” terang Hasnanda.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Sabang Teuku Azrul Kamal, SH terkait Regulasi Gampong Bersinar. Kamal menyampaikan bahwa dalam melahirkan suatu qanun harus memperhatikan hierarki perundang-undangan dan kewenangan agar tidak bertentangan dengan aturan yang di atasnya.

Ketua Pansus Qanun Kota Sabang Ryani Mutia Rahman menekankan pentingnya sinergi antara DPRK dan BNN dalam mewujudkan qanun yang dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di tingkat gampong.

Dalam kesempatan ini, hadir juga Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Politisi PKS itu mendukung terbentuknya Qanun tentang Narkoba di tingkat gampong.

Nasir Djamil mengapresiasi inisiatif dari Kepala BNNP Aceh untuk melakukan perlombaan qanun anti-narkotika, dengan melibatkan seluruh gampong yang ada di Aceh.

Ia juga akan menyampaikan usulan kepada kementerian terkait mengenai penambahan anggaran dana desa untuk Desa Bersinar dengan tidak mengurangi anggaran yang telah diberikan agar optimalisasi kegiatan P4GN di tingkat gampong bisa terlaksana dengan baik.

Artikel SebelumnyaOrganda Aceh Siap Penuhi Kebutuhan Transportasi PON 2024
Artikel SelanjutnyaRCA Dukung Bustami Sebagai Gubernur Aceh di Pilkada 2024
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here