Komparatif.ID, Banda Aceh— Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk memenuhi persyaratan dalam mengikuti kontestasi Pilkada Aceh 2024 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qohar mengonfirmasi pengunduran diri Bustami. Ia menjelaskan per Jumat (30/8/2024) pengunduran Sekda Aceh tersebut mulai diproses BKA.
“Hingga Jumat tanggal 30 Agustus 2024, data kepegawaian kedua pejabat ini telah diproses BKA sesuai dengan permohonan pengunduran diri, ” terangnya, Sabtu, (31/8/2024).
Tidak hanya Bustami, Qohar juga menerangkan BKA juga memproses pengunduran diri Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi (BRA) Aceh Darmansyah, yang maju sebagai calon bupati Aceh Selatan.
Baca juga: Pendaftaran Bustami-Tu Sop Lancar, Panitia Apresiasi Pihak Terlibat
Qohar juga menjelaskan dalam waktu dekat, BKA akan mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian bagi keduanya, untuk dibawa ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai salah satu syarat penetapan pasangan calon kepala daerah.
Menurut Qohar, pengunduran diri dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi mereka yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada. Ini adalah langkah yang tidak dapat dihindari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pencalonan.
“Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada, ” imbuhnya.