Komparatif.ID, Banda Aceh—Seorang anggota DPRK Aceh Timur berinisial MA (52), ditangkap ketika sedang mengisap sabu di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Dia ditangkap pada hari Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Nama-nama Anggota DPRK Aceh Timur
Politisi salah satu partai lokal tersebut diringkus oleh aparat penegak hukum dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara, ketika MA sedang menikmati sabu-sabu bersama rekannya berinisial MM (37).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (7/10/2022) menyebutkan penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sabu-sabu yang telah ditangani oleh polisi.
Winardy menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.
Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya dimasukkan dalam golongan pecandu.
“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.