Pengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh Tidak Sah!

Plt sekda aceh ketua dpr aceh
Ketua DPR Aceh Zulfadli, menyebutkan SK Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur dan tidak sah. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Demikian disampaikan Ketua DPRA Zulfadli,A.Md, Rabu (19/2/2025). Menurut Zulfadli, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur, sehingga tidak sah, dan batal demi hukum.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.

Baca: Eks Kadisdik Aceh Ditunjuk Sebagai Plt Sekda Aceh

Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.

Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh. “Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” sebut Zulfadli.

Hal lain yang rancu, SK Plt Sekda Aceh atas nama Diwarsyah tidak dicabut. SK Diwarsyah selaku Plt Sekda Aceh berlaku tiga bulan sejak diangkat pada 4 Februari 2025. Dalam SK yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh yang diemban oleh Diwarsyah.

Di dalam SK bertanggal 12 Februari 2025, disebutkan bahwa Alhudri saat sebelum diangkat sebagai Plt Sekda, yaitu Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.

Padahal jabatannya saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.

Zulfadli juga mengatakan, saat digelarnya acara penyerahan SK pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (19/2/2025), Alhudri tidak masuk dalam list undangan pejabat yang akan diserahkan SK.

“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintah. Siapa saja yang terlibat dalam upaya menciptakan Alhudri sebagai Plt Sekda harus diusut. Dengan kondisi tersebut, saya kira Diwarsyah masih Plt Sekda yang sah, ” kata Zulfadli.

Artikel SebelumnyaGeRAK Bireuen Harap Mukhlis-Razuardi Mampu Ciptakan Sejarah Gemilang
Artikel SelanjutnyaGunakan Narkoba, Fariz RM Ditangkap Lagi
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here