Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh resmi mengakhiri status darurat bencana pada Kamis (29/1/2026), dan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
“Iya benar, hari ini (kamis malam, 29/02) Gubernur telah menetapkan *Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh* selama 90 hari, mulai 29 Januari s/d 29 April 2026,” terang juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (30/1/2026).
MTA menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hasil kaji cepat yang dilakukan oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Selain itu, penetapan status transisi ini juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
Dalam rapat Forkopimda tersebut, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem),menyampaikan fase transisi menjadi ruang penting untuk memastikan keberlanjutan penanganan bencana sekaligus menyiapkan langkah-langkah pemulihan yang terencana.
Lebih lanjut, MTA mengatakan Gubernur menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan serta memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana bersama para pihak terkait.
Selama fase transisi darurat bencana ini, Pemerintah Aceh menetapkan jalan tol Sigli–Banda Aceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap dibuka fungsional.
Baca juga: Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemerintah Aceh Siapkan Target Cepat 14 Hari
Selain itu, kebijakan pembebasan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap SPBU tetap dilaksanakan guna mendukung kelancaran proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
“Selama transisi darurat bencana, tetap diberlakukan fungsional jalan tol Sibanceh pada seksi-I, bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan Rehab-Rekon Pascabencana berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Pemerintah Aceh juga menginstruksikan agar masa transisi ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Seluruh perangkat daerah diminta menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) Aceh secara terukur dan terkoordinasi.
“Penetapan dokumen R3P pada tanggal 2 Februari dan akan diserahkan kepada BNPB pada tanggal 3 Februari 2026,” imbuh MTA.













