Komparatif.ID, Redelong—Seorang pria berinisial ZK (55) warga Kabupaten Bener Meriah, ditangkap oleh polisi. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun.
Informasi yang diterima Komparatif.ID, terungkapnya peristiwa yang menurut polisi berupa tindakan pelecehan seksual bermula dari laporan dari W kepada polisi. W menyebutkan ZK telah melakukan pelecehan seksul terhadap seorang anak pada Kamis (22/9/2022). Tempat kejadian perkara di rumah ZK.
Kepada polisi W menceritakan, anak tersebut dengan wajah ketakutan dan sembari menangis, mengadukan perbuatan ZK kepadanya. Mendengar kabar tersebut, W segera membuat pengaduan ke polisi.
Baca juga: Onani Hingga Ejakulasi Dapat Membatalkan Puasa
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, Sabtu (24/9/2022) dalam siaran persnya mengatakan, setelah menerima laporan dari W, pihak penegak hukum langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.
Baca juga: Apa Itu Pencabulan?
Setelah mendapatkan hasil visum, ditambah dengan keterangan saksi, polisi segera meringkus ZK di kediamannya. Terduga pelaku dibidik dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.