Komparatif.ID, Sabang– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mendorong insan pers mengambil peran lebih besar dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Kolaborasi antara OJK dan media massa diharapkan tidak hanya sebatas publikasi kegiatan, tetapi juga mampu mendorong perubahan pemahaman masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan media memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi yang benar dan mudah dipahami masyarakat, terutama terkait perkembangan sektor jasa keuangan serta berbagai risiko yang menyertainya.
Hal tersebut disampaikan Daddi dalam kegiatan bersama insan pers di Sabang, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, media dapat menjadi mitra penting OJK dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan, sekaligus membantu masyarakat mengenali produk dan layanan keuangan yang legal serta memahami risiko penggunaannya.
Daddi memaparkan, berdasarkan survei tingkat literasi keuangan masyarakat Aceh berada pada angka 65 persen. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan mencapai 73 persen.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa akses dan penggunaan produk maupun layanan keuangan di masyarakat masih lebih tinggi dibandingkan tingkat pemahamannya.
Dengan kata lain, sebagian masyarakat telah menggunakan layanan keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami karakteristik, ketentuan, serta risiko dari produk yang mereka gunakan.
Menurut Daddi, kondisi itu perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, penggunaan produk keuangan tanpa pemahaman yang memadai dapat membuat masyarakat lebih rentan menghadapi persoalan, seperti terjerat investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.
Karena itu, peningkatan literasi keuangan harus berjalan beriringan dengan perluasan inklusi keuangan. Masyarakat tidak cukup hanya memiliki akses terhadap layanan perbankan, pembiayaan, investasi, dan produk keuangan lainnya, tetapi juga harus memahami hak serta kewajibannya sebagai konsumen.
Ia menjelaskan, OJK memiliki mandat dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan. Salah satu bentuknya adalah memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.
Baca juga: OJK Ungkap Alasan MSCI Ingin Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
Dalam proses tersebut, OJK dapat memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan konsumen. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK juga dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk memberikan sanksi.
Namun, Daddi mengingatkan perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk mempelajari setiap produk atau layanan keuangan sebelum menggunakannya.
Konsumen perlu membaca dan memahami perjanjian, termasuk ketentuan serta konsekuensi yang mungkin timbul, sebelum menyetujui penggunaan suatu produk keuangan. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada persoalan di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Daddi turut menyampaikan perkembangan literasi keuangan syariah di Aceh. Berdasarkan data yang dipaparkannya, tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Aceh mencapai 65 persen, lebih tinggi dibandingkan angka nasional yang berada di kisaran 43 persen.
Ia menilai capaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam edukasi keuangan syariah, termasuk media massa. Pemberitaan dan informasi yang disampaikan pers dinilai turut membantu masyarakat memahami prinsip serta layanan keuangan syariah.
Meski demikian, Daddi berharap kemitraan antara OJK dan media dapat dikembangkan menjadi kerja sama yang lebih terukur. Menurutnya, keberhasilan program edukasi keuangan tidak semestinya hanya dinilai dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan atau jumlah pemberitaan yang dihasilkan.
Lebih dari itu, perlu ada indikator yang dapat menunjukkan sejauh mana kegiatan tersebut memberikan perubahan terhadap pemahaman masyarakat.
“Jangan hanya membuat program, tetapi harus ada indikator yang dicapai,” katanya.
Daddi juga membuka peluang bagi insan pers untuk terlibat lebih jauh dalam kegiatan edukasi keuangan. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas wartawan dalam memahami dan menulis isu-isu ekonomi, baik pada skala mikro maupun makro.
Ia menegaskan OJK Provinsi Aceh terbuka terhadap pertanyaan, kritik, dan masukan dari media. Pers juga dipersilakan mengakses informasi publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi OJK.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara regulator dan media diperlukan agar informasi mengenai sektor jasa keuangan dapat tersampaikan secara tepat kepada masyarakat.
Daddi kemudian mengibaratkan hubungan OJK dan media seperti kopi sanger yang memadukan rasa pahit dan manis dalam takaran yang tepat. Baginya, hubungan kemitraan yang sehat tidak berarti harus selalu berjalan tanpa perbedaan pandangan.




