Komparatif.ID, Blang Bintang– Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman yang selama ini tercatat sebagai barang milik negara dan dikelola Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan lampu hijau agar lahan Blang Padang dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.
“Terhadap lahan Blang Padang itu, Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk, beliau setuju lahan Blang Padang itu dikembalikan kepada fungsinya semula sebagai lahan wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” kata Yusril saat konferensi pers di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Jumat (6/11/2026).
Yusril menjelaskan, setelah seluruh proses penyelesaian administrasi dan hukum rampung, tanah Blang Padang nantinya akan diserahkan kepada takmir Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir wakaf.
Sementara itu, Pemerintah Aceh akan bertindak sebagai wakif yang meneruskan wakaf Sultan Iskandar Muda.
“Dan Pemerintah Aceh sebagai wakif, meneruskan wakaf yang dilakukan oleh Sultan Iskandar Muda 400 tahun yang lalu itu. Tapi ini prosesnya sedang diselesaikan,” ujarnya.
Meski Presiden telah memberikan persetujuan, Yusril menegaskan pengembalian lahan tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan. Salah satunya adalah pengukuran ulang untuk memastikan luas dan batas-batas tanah Blang Padang.
Baca juga: Mualem Minta Pusat Segera Tuntaskan Otsus, Blang Padang, dan Bendera Aceh
Selain itu, diperlukan penetapan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh mengenai status tanah tersebut sebagai tanah wakaf. Penetapan ini menjadi bagian penting dalam proses pengembalian status hukum lahan.
Tahapan berikutnya adalah pencabutan surat keputusan Menteri Keuangan yang selama ini menetapkan Blang Padang sebagai barang milik negara. Saat ini, pengelolaan lahan tersebut berada di bawah Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda dengan status tanah hak pakai.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyepakati penyediaan lahan baru bagi Kementerian Pertahanan sebagai pengganti Blang Padang. Pengadaan lahan pengganti tersebut akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Langkah tersebut dilakukan agar pengembalian tanah wakaf kepada Masjid Raya Baiturrahman tidak mengabaikan kebutuhan lahan bagi Kementerian Pertahanan.
Yusril meminta masyarakat Aceh memahami pemerintah sedang bekerja menyelesaikan persoalan status Blang Padang. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi dan penetapan hukum.





Meskipun wakaf dikembalikan. tetap saja “mesin uang” blang padang bakal jadi rebutan. biar redam. matikan mesin uangnya. keluarin pergub tentang tata kelola parkiran. semua area parkiran yang ada di wilayah aceh dikelola oleh pemerintah daerah (dibawah dishub) kecuali ada perjanjian khusus (misal swasta). pidanakan parkir ilegal termasuk yang backing parkir ilegal.