Komparatif.ID, Jakarta– Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut menarik perhatian pengunjung sidang, terlebih ketika Roy Suryo terlihat tertawa saat Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya.
Jokowi awalnya meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung yang hadir di ruang persidangan. Ia mengatakan telah berjanji akan memperlihatkan dokumen pendidikan dari SD, SMP, SMA hingga jenjang sarjana.
Hakim sempat meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah tersebut pada kesempatan lain, mungkin setelah persidangan selesai. Namun, Jokowi kembali memohon izin karena ingin memenuhi janjinya untuk memperlihatkan dokumen tersebut.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazahnya. Aksi tersebut membuat suasana ruang persidangan menjadi riuh. Hakim kemudian meminta agar Jokowi menghentikan aksinya.
Pada momen tersebut, Roy Suryo yang menjadi terdakwa dalam perkara itu terlihat ikut menghampiri ke arah meja majelis hakim. Ia kemudian tertawa saat Jokowi memperlihatkan ijazah-ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Dalam persidangan, Jokowi juga menyampaikan dirinya merasa dirugikan oleh tudingan ijazah palsu yang selama ini ditujukan kepadanya. Ia mengaku tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga, sekaligus membuatnya merasa dihina dan direndahkan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Ijazah Asli Jokowi Masih Jadi Barang Bukti
“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi.
Jokowi turut menyinggung hasil survei mengenai sikap masyarakat terhadap isu ijazah palsu tersebut. Ia menyebut sekitar 18 persen masyarakat percaya bahwa ijazahnya palsu.
Menurut Jokowi, angka tersebut bukan jumlah yang kecil. Ia mengaitkan hasil survei itu dengan dampak tudingan terhadap tingkat kepercayaan publik kepadanya.
“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia,” ujarnya.
Selain menunjukkan ijazah, Jokowi juga memberikan keterangan mengenai proses penyelesaian pendidikan sarjananya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mengatakan menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan mengikuti wisuda pada 19 November 1985 bersama lulusan dari seluruh fakultas di UGM.
Jokowi menyebut terdapat 14 lulusan dari Fakultas Kehutanan UGM yang mengikuti wisuda pada saat itu, termasuk dirinya.
Jaksa kemudian menggali keterangan mengenai waktu penerbitan ijazah sarjana Jokowi.
“Ijazah diterbitkan tanggal 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120, ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu yaitu Profesor Dr. dr. Te Jacob dan oleh Dekan Fakultas Kehutanan saat itu adalah Bapak Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo,” kata Jokowi.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Jaksa mendakwa Roy melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam dakwaan pertama, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa mendakwanya melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) undang-undang yang sama.




