Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang pria berinisial SY (60), warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menamatkan pendidikan SMP.
SY ditangkap pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Saat diamankan, pria tersebut diketahui sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit IV PPA berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Oktober 2026.
“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” kata Kompol Dizha, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Aksi itu disebut berlangsung pada waktu berbeda, baik pagi, siang maupun malam hari.
Selain dugaan pelecehan seksual, terduga pelaku juga diduga berulang kali memaksa korban melakukan hubungan seksual ketika korban duduk di bangku kelas I SMP hingga menyelesaikan pendidikannya.
Baca juga: Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya
Menurut Dizha, korban pernah berusaha melawan tindakan terduga pelaku. Namun, SY diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar.
“Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” ujar Dizha.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban menceritakan perbuatan tersebut kepadanya. Ancaman itu membuat korban ketakutan dan tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah seorang perempuan berinisial FDN (35) melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Banda Aceh. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak menuju kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Dizha.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




