Tuesday, 3 November 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Kabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Safrudin. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta– Eks Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep menjelaskan, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Menurutnya, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam daftar server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa didahului proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Baca juga: Prabowo Copot Listyo Sigit, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru

Ia melanjutkan, sekitar Oktober 2026, tersangka lalu diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 31 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Lalu, Pasal 332 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana di bidang informatika dan elektronika, khususnya akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *