Tuesday, 3 November 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

Banda Aceh Perpanjang Program Diskon Tunggakan PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Banda Aceh Perpanjang Program Diskon Tunggakan PBB-P2 Hingga Akhir Tahun
Foto: Dok. BPKK Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang sebelumnya telah berjalan itu diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan tersebut memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan sejumlah insentif yang disediakan pemerintah kota.

Keringanan ini mencakup potongan pembayaran tunggakan pajak untuk beberapa periode tahun pajak serta pembebasan denda administrasi.

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan program tersebut memberikan diskon sebesar 75 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001 hingga 2012. Sementara untuk tunggakan tahun pajak 2013 hingga 2025, masyarakat mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

Selain potongan pokok tunggakan, pemerintah kota juga memberikan pembebasan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh,” ujar Alriandi, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Pemko Banda Aceh Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 75 Persen

Dengan adanya perpanjangan masa program hingga akhir Desember, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Insentif yang diberikan juga menjadi upaya pemerintah kota mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Alriandi mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan keringanan yang tersedia sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *