Komparatif.ID, Singapura – Singapura memperluas penyelidikan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang disebut memicu kabut asap hingga menyelimuti negara tersebut.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) kini meminta informasi dan dokumen dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura dan memiliki kegiatan di sektor kelapa sawit atau kehutanan di Indonesia.
Permintaan tersebut mencakup informasi mengenai area konsesi lahan perusahaan di Indonesia, langkah penanggulangan dan pencegahan kebakaran yang dilakukan, serta hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan pihak lain yang dianggap relevan.
Sepuluh perusahaan yang dimintai informasi tersebut bergerak di bidang kelapa sawit maupun kehutanan. Di antaranya Wilmar International Ltd, Golden Agri International Pte Ltd, dan First Resources Ltd.
Langkah tersebut dilakukan ketika kabut asap akibat kebakaran di Indonesia kembali menjadi perhatian di kawasan Asia Tenggara. Singapura, Malaysia, dan sejumlah wilayah lain dilaporkan mengalami tingkat pencemaran udara yang buruk akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Wilmar, perusahaan pemurnian minyak kelapa sawit terbesar di dunia, menyatakan sedang memenuhi permintaan informasi yang disampaikan NEA. “Proses pemenuhan permintaan dari NEA sedang berlangsung,” kata perusahaan tersebut dalam pernyataannya.
Sementara itu, First Resources menyatakan pihaknya sedang meninjau surat permintaan dari NEA. Perusahaan tersebut menyebut akan memberikan dokumen dan informasi yang diminta.
Golden Agri, yang mengoperasikan perkebunan kelapa sawit di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar. Awal Oktober, perusahaan yang dikendalikan grup Sinarmas tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan kegiatan operasionalnya berkontribusi terhadap kabut asap.
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Indonesia Makin Parah, 200 Sekolah di Malaysia Ditutup
Golden Agri juga menyatakan telah meningkatkan langkah pencegahan kebakaran untuk menghadapi kondisi kekeringan yang dipicu El Niño.
Sebelumnya, NEA juga telah meminta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di Indonesia terkait kabut asap yang melanda Singapura dan kawasan sekitarnya.
Perdana Menteri Lawrence Wong sebelumnya berjanji pemerintah akan menyelidiki perusahaan yang berada di balik kebakaran yang menyebabkan kabut asap dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan keterlibatan. Penyelidikan tersebut dapat menggunakan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Act.
Aturan tersebut memungkinkan Singapura menjatuhkan denda hingga 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,4 miliar untuk setiap hari terjadinya pencemaran. Meski demikian, hingga kini Negeri Singa belum pernah menjatuhkan sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.




