Komparatif.ID,Gowa – Mendagri pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Surat pemecatan tersebut ditandatangani pada Selasa, 14 Oktober 2026. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat pemecatan tersebut, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa, Sulawesi Selasan.
Mendagri pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang secara tidak hormat. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.dengan terbitnya surat pemecatan tersebut, masa kepimpinan Sitti yang penuh kontroversi pun berakhir.
Lahirnya keputusan Mendagri pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak lahir dalam semalam. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan konstitusi setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
BACA: Tsunami Aceh dan Kisah Syahrul Yasin Limpo Dengan Seorang Anak Yatim
Dengan dikabulkannya Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) oleh MA, rekomendasi pemakzulan secara kelembagaan yang disetujui bulat oleh fraksi-fraksi di DPRD Gowa memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dieksekusi oleh Kemendagri. Pimpinan DPRD Gowa sendiri secara formal telah menyerahkan surat usulan pemberhentian tersebut ke Kemendagri pada 8 Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Rentetan Skandal
Gerakan pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Gowa bukan lahir karena hal sepele. Kepemimpinan Sitti Husniah memantik perhatian setelah dugaan perselingkuhannya dengan mantan konsultan politiknya, mencuat keluar.
Mulai awal Juni 2026, dugaan perselingkuhan Sitti Husniah dengan mantan konsultan politiknya yang awalnya dibahas sebatas desa-desus, berubah menjadi gerakan massa. Sebagian rakyat Gowa menggelar unjuk rasa meminta Sitti berhenti dari jabatannya.
Di bawah tekanan publik yang luar biasa, DPRD Gowa pun membentuk Pansus Hak Angket.Selama masa kerjanya, Pansus menggelar rangkaian persidangan terbuka yang mengungkap tiga klaster pelanggaran utama, yaitu dugaan pelanggaran amoral (perselingkuhan antara Sitti Husniah dengan mantan konsultan politiknya), dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dan pencabutan beasiswa secara sepihak berupa pengehntian sepihak bantuan dana pendidikan program doktoral salah satu mahasiswi.
Rentetan sidang Pansus Hak Angket, membuka sejumlah fakta yang sebelumnya tersamar oleh tabir. Seluruh anggota DPRD Gowa pun mengambil satu keputusan. Melalui rapat paripurna, mereka satu suara mengajukan HMP guna melakukan pemakzulan Bupati dari jabatannya.
Di luar tiga hal yang menjadi fokus Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga terlibat kasus lain. Dia tetapkan menjadi tersangka oleh Kortas Tipikor Mabes Polri. Sitti menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) periode 2025-2026.
Menurut sejumlah dokumen, dalam kasus tersebut Husniah diduga kuat memerintahkan jajaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa untuk meminta uang setoran kepada para pengembang (developer) yang ingin membangun perumahan di wilayah Gowa, dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Selain itu, terdapat dugaan pemerasan senilai Rp85 juta per gerai ritel modern baru (Indomaret) yang dibuka di Kabupaten Gowa, dengan total uang haram yang teridentifikasi mencapai miliaran rupiah yang berujung pada penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Situasi ini kian rumit lantaran Husniah juga dilaporkan oleh mantan suaminya ke Mapolresta Gowa dan Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan aset serta kesaksian palsu di bawah sumpah.
Respon Cepat DPRD Gowa Setelah Terbitnya Keputusan Mendagri
Setelah mendapatkan kabar bahwa Mendagri pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa pihak legislatif bergerak cepat merespons terbitnya SK tersebut.
Tim dari DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik SK pemberhentian serta SK pengangkatan Plt Bupati di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Sesuai surat yang kami terima dari Kemendagri, bahasanya tegas yakni diberhentikan secara tidak hormat. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan ke Pak Darmawangsyah Muin berjalan mulus dan kondusif,” tegas Hasrul.
Di sisi lain, Husniah Talenrang didampingi tim kuasa hukumnya sempat menyatakan akan melakukan perlawanan hukum. Ia mempersoalkan surat klarifikasi dari MA bernomor 1 Perprsg.P1PUP 2026 yang disebut salah kirim oleh pihak logistik ke Pengadilan Agama Sungguminasa (bukan ke Kantor Bupati Gowa).
Hal itu diklaim membuat bupati kehilangan hak jawab dan hak sanggah selama proses uji pendapat di MA berjalan. Meski demikian, dengan terbitnya SK Kemendagri, transisi kepemimpinan ke Plt Bupati Darmawangsyah Muin dipastikan tetap berjalan secara konstitusional de jure demi memastikan keberlanjutan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat Kabupaten Gowa.




