Komparatif.ID, Banda Aceh— Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu yang diduga akan dibawa dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (5/10/2026) dini hari.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang diduga membawa narkotika tersebut. Petugas bahkan menabrakkan kendaraan untuk menghentikan mobil yang terus melaju ketika hendak dilakukan pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang melalui jalur darat.
Petugas kemudian melakukan pengintaian selama sekitar lima jam. Dari hasil pemantauan, polisi mendapati sebuah mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkotika.
“Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” kata Rafli dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Petugas kemudian berhasil mengamankan pengemudi berinisial AM (31), warga Aceh. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 24 bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 24 kilogram.
Narkotika tersebut disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan. Polisi menemukan paket sabu di lantai belakang mobil, bagian jok yang telah dimodifikasi, hingga dashboard kendaraan.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” ujar Rafli.
Baca juga: Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu dan 19,3 Kg Ganja
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dengan modus serupa. Polisi menyebut tersangka sebelumnya pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam.
Dalam menjalankan aksinya, AM dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 24 kilogram, total upah yang dijanjikan kepada tersangka mencapai Rp360 juta apabila seluruh narkotika berhasil sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” kata Rafli.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada AM. Menurut Rafli, identitas pemasok tersebut telah diketahui penyidik dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam proses pemeriksaan, AM sempat membantah membawa narkotika. Namun, penggeledahan terhadap kendaraan mengungkap adanya paket sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian mobil.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, barang bukti, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan rencana pengiriman tersebut.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.




