Wednesday, 14 October 2026

Komparatif.ID

Situs Berita Aceh Inspirasi Indonesia

Daerah

Diam-Diam Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Banda Aceh Diciduk Polisi

Diam-Diam Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Banda Aceh Diciduk Polisi
Foto: Dok. Polsek Lueng Bata.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 21 tanaman yang diduga ganja.

Tanaman tersebut terdiri atas 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja dan lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah. Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah mencurigai tanaman yang tumbuh di halaman kediamannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan Edi Mareansyah (52), pemilik rumah yang berada di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh.

Menurut AKP Jufri, AD diduga telah menanam dan merawat tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Awalnya, Edi tidak mengetahui jenis tanaman yang ditanam AD di pekarangan rumahnya.

Namun, seiring pertumbuhan tanaman yang semakin besar, Edi mulai mengenali dan mencurigai bahwa tanaman tersebut diduga merupakan ganja.

“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas AKP Jufri.

Baca juga: Belum Tobat, Residivis Curanmor di Banda Aceh Curi 2 HP & Magic Com Mahasiswi

Setelah mengetahui hal tersebut, Edi menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuannya sekaligus meminta tindak lanjut.

Perangkat gampong kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di pekarangan rumah Edi, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

AD selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seluruh tanaman yang ditemukan di pekarangan rumah warga itu sebagai barang bukti. Sebanyak 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja dan lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah dibawa untuk kepentingan penyelidikan.

AKP Jufri mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan sejumlah tindakan kepolisian, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *