BREAKING
Ekonomi

LPS: Program Penjaminan Polis Mulai Berlaku Paling Lambat Januari 2028

LPS: Program Penjaminan Polis Mulai Berlaku Paling Lambat Januari 2028
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sabang— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat peran dan kewenangannya dalam sistem keuangan, termasuk melalui persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi.

Hal tersebut disampaikan Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Kota Sabang, Rabu (7/11/2026).

Syafril memaparkan penguatan peran dan fungsi LPS setelah amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Melalui UU P2SK, LPS memperoleh mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis serta melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.

Program Penjaminan Polis tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis kemudian diperkuat melalui amandemen UU P2SK dengan UU Nomor 4 Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, LPS mendapatkan mandat sebagai risk minimizer.

Baca juga: LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Rupiah 3,75 Persen

Dengan mandat tersebut, LPS tidak hanya berperan dalam memberikan penjaminan polis, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan keuangan.

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” jelas Syafril.

Menurutnya, penguatan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian serta mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat.

Program Penjaminan Polis mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. Sejalan dengan persiapan pelaksanaan program tersebut, LPS terus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai perasuransian melalui berbagai kanal edukasi dan komunikasi, termasuk dengan membangun sinergi bersama media di daerah.

Selain membahas persiapan Program Penjaminan Polis, Syafril juga memaparkan pelaksanaan tugas LPS dalam penjaminan simpanan di Aceh.

Sejak LPS berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap empat BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya. Keempatnya yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di Wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujar Syafril.

Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan penjaminan polis asuransi, LPS berharap masyarakat dapat merasa aman dalam mengakses sistem keuangan, baik industri perbankan maupun asuransi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *