BREAKING
Daerah

Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh Timur

Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh Timur
Foto: Dok. Polda Sumut.

Komparatif.ID, Idi– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara mengungkap peredaran narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat sekitar 150 kilogram di Kabupaten Aceh Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti dari dua kendaraan dan sebuah rumah.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 150 bungkus diduga sabu dalam kemasan berwarna biru muda dengan berat sekitar 150.000 gram bruto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan jaringan narkotika yang sebelumnya ditangani Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut.

Menurut Andy, tim memperoleh informasi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai rencana masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui perairan pantai timur Sumatra Utara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju Kabupaten Asahan.

Namun, hasil pengembangan komunikasi jaringan menunjukkan pengiriman narkotika tersebut justru akan dilakukan di wilayah Aceh Timur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang terlibat,” ujar Andy dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah mobil pikap pengangkut galon air yang melintas menuju jalan desa dekat Blang Buket, Kecamatan Darul Aman. Kendaraan tersebut diduga membawa sekitar 70 kilogram sabu.

Baca juga: Etomidate, Obat Anestesi yang Disalahgunakan Jadi Vape Narkoba

Polisi juga mengidentifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih yang diduga membawa sekitar 20 kilogram sabu. Setelah kedua kendaraan diamankan, petugas kembali memperoleh informasi mengenai sisa sekitar 60 kilogram diduga sabu yang berada dalam penguasaan seorang pria bernama Musliadi.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan Musliadi di wilayah Aceh Timur. Setibanya di rumah tersebut, petugas mengamankan Musliadi dan menemukan sekitar 60 kilogram diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak penyimpanan berbahan fiber.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 150 kilogram bruto. Rinciannya, sekitar 70 kilogram ditemukan dari mobil pikap, 20 kilogram dari mobil Daihatsu Xenia, dan 60 kilogram dari rumah Musliadi.

Selain narkotika, polisi menyita empat telepon seluler, satu mobil Chevrolet pikap warna abu-abu tanpa nomor polisi, satu mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BL 1684 DO, tujuh karung goni warna putih, serta dua buah fiber.

Empat orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni Bayhaqi alias Bay (22), Mhd Azhari alias Sibet (29), Murhaban alias Mun (38), dan Musliadi (35).

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Andy mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui asal barang, jalur masuk narkotika, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan dan mengembangkan kasus untuk mengetahui asal barang, jalur masuk narkotika, serta pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *