BREAKING
Daerah

Sekolah di Abdya Mulai Wajibkan Bahasa Aceh Setiap Kamis

Sekolah di Abdya Mulai Wajibkan Bahasa Aceh Setiap Kamis
Disdik Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Blangpidie– Penggunaan bahasa Aceh mulai diterapkan di sekolah-sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) setiap hari Kamis. Kebijakan ini ditindaklanjuti Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Aceh Wilayah Abdya melalui sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru.

Kepala Cabdisdik Aceh Wilayah Abdya, Andri Nofidar, mengatakan penerapan bahasa Aceh tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh di ruang publik dan lingkungan kerja. Sosialisasi telah dilakukan kepada sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di wilayah Abdya.

Menurut Andri, penggunaan bahasa Aceh di lingkungan sekolah merupakan bagian dari upaya melestarikan bahasa dan budaya daerah sejak dini. Ia menyebut sejumlah sekolah bahkan telah mengajukan standar operasional prosedur (SOP) untuk penerapan kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah, penerapan tersebut sudah kita imbau dan sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru. Ada sebagian sekolah sudah mengajukan SOP,” kata Andri Nofidar, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Aceh di lingkungan pendidikan merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya. Menurutnya, pengenalan bahasa daerah perlu dilakukan sejak dini agar generasi muda tetap mengenal dan menggunakan bahasa serta budaya daerah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Aceh sebelumnya mendorong seluruh satuan pendidikan di Aceh untuk memperkuat penggunaan bahasa daerah, sastra, budaya, dan kesenian lokal sebagai bagian dari upaya menjaga kekhususan dan identitas Aceh.

Baca juga: Bahasa Aceh dan 11 Pertimbangan Dalam Standarisasinya

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2023 serta surat instruksi Gubernur Aceh Nomor 400.4.57802 tertanggal 7 Juli 2026 yang meminta penerapan kebijakan tersebut segera dilakukan.

Murthalamuddin menjelaskan, bahasa daerah yang dimaksud tidak terbatas pada bahasa Aceh, tetapi mencakup bahasa ibu yang digunakan masyarakat di berbagai wilayah Aceh. Karena itu, penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik bahasa daerah di masing-masing wilayah.

Penggunaan bahasa daerah tersebut salah satunya diarahkan setiap hari Kamis dalam aktivitas sekolah. Pada hari tersebut, bahasa daerah dapat digunakan dalam rapat, proses pembelajaran, maupun komunikasi di lingkungan sekolah.

“Dianjurkan satu hari dalam satu minggu, yaitu hari Kamis, digunakan untuk rapat, untuk mengajar, untuk berbicara,” katanya.
Selain penggunaan dalam komunikasi, Dinas Pendidikan Aceh juga meminta sekolah memperhatikan unsur bahasa daerah dalam identitas visual sekolah.

Sekolah diarahkan untuk memasukkan tulisan daerah, termasuk aksara Arab Jawi atau Arab-Jawi sesuai karakter bahasa daerah masing-masing, dalam logo atau lambang sekolah.

Penerapan kebijakan itu juga disesuaikan dengan keberagaman bahasa daerah di Aceh. Sekolah di wilayah masyarakat Gayo, misalnya, dapat menggunakan bahasa dan identitas Gayo. Begitu pula sekolah di wilayah Singkil, Simeulue, dan daerah lainnya dapat menggunakan bahasa daerah yang menjadi bahasa ibu masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *