Komparatif.ID, Bireuen— Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat proses legalisasi dan penataan sumur minyak masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur. Langkah tersebut dilakukan melalui verifikasi faktual untuk memastikan keberadaan, data, serta kondisi sumur sebelum masuk ke tahapan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Verifikasi faktual di Kabupaten Bireuen dilaksanakan pada 2 hingga 4 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Tim Pelaksana Teknis yang terdiri dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI, Ditjen Gakkum ESDM, BPMA, Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, serta Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 83 sumur minyak masyarakat dinyatakan sesuai dengan data inventarisasi sebelumnya. Sumur-sumur tersebut dikelola oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya sebanyak 43 sumur dan UMKM CV Aljadid Khafifa Buana sebanyak 40 sumur.
Tim juga melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan kesesuaian koordinat serta kondisi fisik sumur dengan data yang telah diinventarisasi.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan percepatan verifikasi tersebut merupakan bagian dari komitmen BPMA dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“BPMA bergerak cepat untuk memastikan sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif. Ini langkah penting membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” ujar Mawardi, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Kepala BPMA Temui Aster Kasad, Bahas Keamanan Hulu Migas di Aceh
Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah pusat dan BPMA dalam proses penataan sumur minyak masyarakat di daerah tersebut. Menurutnya, proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik proses ini karena memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah siap mendukung agar pengelolaan sumur berjalan tertib dan berkelanjutan,” katanya.
Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan verifikasi faktual merupakan tahapan penting sebelum pengelolaan sumur masuk ke skema kerja sama produksi.
“Verifikasi ini memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan. Hasilnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain di Bireuen, BPMA juga mendampingi SKK Migas dalam verifikasi lapangan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur pada 31 Agustus hingga 5 September 2026. Verifikasi tersebut mencakup wilayah kerja Pertamina EP Rantau dan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kegiatan di Aceh Timur juga dilakukan untuk memastikan validitas data serta kesiapan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Penataan sumur minyak masyarakat tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur pengelolaan sumur eksisting melalui BUMD, koperasi, atau UMKM dengan kemitraan bersama KKKS.
Kebijakan tersebut tidak membuka pemboran sumur baru. Dalam pelaksanaannya, aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan.
