Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Aceh mulai menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk mempercepat pembukaan pelayaran internasional rute Krueng Geukuh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memantau perkembangan proses tersebut dan menginstruksikan jajaran terkait untuk mempercepat berbagai tahapan yang diperlukan.
“Saat ini kita sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk mengatur hal-hal teknis dan operasionalnya,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (3/9/2026).
Nurlis menjelaskan, Rapergub tersebut akan mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA). Sementara kewenangan terkait perizinan angkutan laut dan kepelabuhanan berada pada Kementerian Perhubungan.
Dalam skema yang disiapkan, Pemerintah Aceh akan memberikan penugasan yang disertai pendanaan kepada PEMA untuk menyelenggarakan pelayaran secara komersial atau business to business dengan menggandeng operator pelayaran yang berpengalaman.
Nurlis mengatakan, penugasan tersebut mengacu pada Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam ketentuan tersebut, penugasan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, disertai kajian bersama, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pemisahan pembukuan.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Mualem juga mengamanahkan tim Pemerintah Aceh membangun komunikasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya. “Untuk memperlancar seluruh prosesnya,” ujar Nurlis.
Baca juga: Pelabuhan Krueng Geukueh Bakal Layani Penyeberangan ke Penang
Sesuai arahan tersebut, Tim Pemerintah Aceh telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026. Tim terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Irza, Staf Khusus Gubernur Aceh Ermiadi Abdul Rahman, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Dr. Amrizal.
Mereka diterima Kepala Subdirektorat Manajemen Informasi dan Operasional Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Zainal Abdul Rahman serta Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri Kemenhub Gus Rional.
Dalam pertemuan itu, Tim Pemerintah Aceh menyampaikan proses penyusunan Rapergub yang tengah berjalan. Pemerintah Aceh juga meminta asistensi dan masukan teknis dari Kemenhub mengenai regulasi perhubungan laut sebelum rancangan tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Karena itu, Pemerintah Aceh memerlukan asistensi atau masukan teknis dari Kemenhub terkait regulasi perhubungan laut sebelum Ranpergub tersebut ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya,” kata Nurlis.
Pembukaan pelayaran Krueng Geukuh-Penang merupakan salah satu visi dan misi Gubernur Aceh yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025.
Rute tersebut sebelumnya pernah dilayani kapal Ro-Ro Jatra III yang dioperasikan PT ASDP pada 2015. Pelayaran itu menjadi salah satu upaya untuk mendukung rantai pasok dan konektivitas regional Aceh dalam kerangka Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Namun, operasionalnya kemudian terhenti karena faktor regulasi.
Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di tingkat nasional dan internasional terkait rencana tersebut. Mualem telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto dan Duta Besar Malaysia. Koordinasi juga dilakukan dengan Atase Perhubungan RI di Kuala Lumpur, Konjen RI di Penang, serta Otoritas Pelabuhan Penang.
Selain itu, Pemerintah Aceh secara berkala melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan Custom, Immigration, Quarantine & Security (CIQS) di Pelabuhan Krueng Geukuh.
Menurutnya, pelayaran tersebut nantinya dapat menjadi sarana bagi pengiriman berbagai komoditas dari Aceh ke Penang sesuai kebutuhan. Hubungan masyarakat Aceh dengan Malaysia juga dinilai dapat mempermudah komunikasi dalam pengembangan hubungan bisnis.
Dalam konsultasi dengan Kemenhub, pemerintah pusat menyampaikan pelayaran antarnegara Krueng Geukuh-Penang menggunakan kapal penumpang maupun kapal barang pada prinsipnya dapat dilakukan, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan pelayaran internasional yang berlaku.
Kendala masih terdapat pada rencana penggunaan kapal Ro-Ro yang dapat mengangkut kendaraan. Hingga kini belum terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan kendaraan dari Indonesia dibawa masuk dan beroperasi di Malaysia, maupun sebaliknya.
Menurut Nurlis, pengaturan kendaraan lintas batas tersebut membutuhkan kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia. Karena itu, layanan Ro-Ro yang membawa kendaraan memerlukan kesepakatan kedua negara sebagai dasar pengaturannya.
“Pemerintah Pusat terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk mendorong terwujudnya kerja sama bilateral yang dapat memberikan kepastian dan mengatur mekanisme keluar-masuk kendaraan dari dan ke Malaysia,” ujarnya.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan persiapan pembukaan lintasan. Pemerintah Aceh akan mempersiapkan layanan pelayaran penumpang dan barang terlebih dahulu, sementara layanan Ro-Ro yang mengangkut kendaraan akan mengikuti perkembangan kerja sama bilateral yang sedang diupayakan Pemerintah Pusat.
“Tujuannya agar pelaksanaan pelayaran ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat Aceh dan Indonesia,” kata Nurlis.
