Home News Daerah Bupati Pidie Atur Pembenahan Pelayanan Kesehatan hingga Sistem Rujukan

Bupati Pidie Atur Pembenahan Pelayanan Kesehatan hingga Sistem Rujukan

Bupati Pidie Atur Pembenahan Pelayanan Kesehatan hingga Sistem Rujukan
Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Puskesmas, Dewas, dan Direktur Rumah Sakit di Pendopo Bupati, Rabu (17/6/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli– Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dewan Pengawas (Dewas), dan Direktur Rumah Sakit di Pendopo Bupati, Rabu (17/6/2026).

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, mengatakan rapat tersebut menjadi wadah evaluasi terhadap pelaksanaan layanan kesehatan dasar sekaligus menyusun langkah strategis untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Pidie.

Menurut Andi, dalam arahannya Bupati Sarjani menyampaikan empat poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pidie.

Keempat poin tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/1832 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah di Kabupaten Pidie.

Poin pertama menekankan agar RSUD dan seluruh Puskesmas melakukan pembenahan, baik dari sisi manajemen maupun teknis pelayanan kesehatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pidie.

Poin kedua ditujukan kepada tenaga kesehatan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi bidan, perawat, dokter, dokter spesialis, serta tenaga kesehatan lainnya. Mereka diminta untuk fokus dan memprioritaskan pelayanan kesehatan di tempat tugas masing-masing pada rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdikbud dan Kepala BPBD

Selanjutnya, pada poin ketiga, Bupati mengarahkan agar rujukan pasien rawat inap dari Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan primer yang menggunakan ambulans wajib dilakukan ke rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Tgk Chik Di Tiro dan RSUD Tgk Abdullah Syafie.

Sementara itu, poin keempat mengatur bahwa rujukan pasien rawat jalan atau poliklinik dari rumah sakit nonpemerintah atau swasta ke rumah sakit pemerintah hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keterbatasan sumber daya tenaga kesehatan dan atau keterbatasan peralatan yang dimiliki rumah sakit pengirim.

“Rujukan selain karena pertimbangan tersebut, pembiayaan pengobatan pasien rujukan menjadi tanggung jawab rumah sakit nonpemerintah (swasta) sebagai unit yang membuat atau mengirim rujukan,” kata Andi Firdhaus, Rabu (17/6/2026).

Selain menyampaikan empat arahan tersebut, Bupati Sarjani juga menegaskan pentingnya memastikan setiap pelayanan kesehatan berjalan optimal dan ramah kepada masyarakat.

Ia meminta seluruh jajaran pelayanan kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat koordinasi antarlembaga pemerintah agar pelaksanaan layanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pidie Alzaizi, Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Samsul Azhar, Asisten I Nadhar Putra, Kepala Dinas Kesehatan Dwi Wijaya, serta Asisten III Jufrizal.

Previous articleMessi Hattrick, Prancis dan Norwegia Tancap Gas di Piala Dunia 2026
Next articleHarga Minyak Dunia Turun, DPR Minta Harga Pertamax Dikaji Kembali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here