Home News Nasional Tekan Prevalensi Perokok Anak, Kemenkes Susun Aturan Plain Packaging Rokok & Vape

Tekan Prevalensi Perokok Anak, Kemenkes Susun Aturan Plain Packaging Rokok & Vape

Tekan Prevalensi Perokok, Kemenkes Susun Aturan Plain Packaging Rokok & Vape
Plain packaging kemasan produk rokok di Inggris. Foto: Tobacco Asia.

Komparatif.ID, Jakarta– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Salah satu poin yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan plain packaging atau standardisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Melalui kebijakan ini, kemasan rokok dan vape nantinya akan menggunakan warna yang seragam sehingga tidak lagi menonjolkan unsur desain yang dinilai dapat menarik perhatian konsumen.

Meski demikian, identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara peringatan kesehatan bergambar tetap ditampilkan secara jelas pada kemasan.

Kemenkes menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, khususnya untuk mengurangi daya tarik produk bagi anak-anak dan remaja.

Kebijakan plain packaging juga menjadi tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan selama ini kemasan rokok dan vape tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama dari kalangan anak-anak dan remaja.

Menurut Andi, tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang peredaran produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini melekat pada produk tembakau.

Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Maret-April

Ia menegaskan kemasan rokok tidak seharusnya menjadi media promosi yang mendorong generasi muda untuk mulai merokok.

Dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam. Meski demikian, identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara jelas pada kemasan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.

Kemenkes menyebut proses penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.

Andi mengatakan seluruh masukan yang diterima menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Namun, pemerintah tetap menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, sebagai prioritas utama dalam kebijakan tersebut.

Kemenkes berharap RPMK yang sedang disusun dapat memberikan kepastian pelaksanaan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.

Pemerintah juga menyiapkan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan diundangkan.

Selain itu, rancangan RPMK juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk penerapan ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Kemenkes menegaskan bahwa kebijakan plain packaging bukan merupakan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau.

Previous articleUM-PTKIN 2026: UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Paling Diminati di Sumatra
Next articleDPR Dukung Penghentian Sementara Pembangunan Dapur MBG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here