Home News Daerah Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA

Mualem Beri Waktu 14 Hari Alat Berat Tambang Ilegal Keluar dari Hutan Aceh Mualem Minta Pusat Bangun BLK Operator & Mekanik Alat Berat di Aceh Mualem Pangkas 16,87 Persen TPP ASN Aceh Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui keterangan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2026

Menurut Mualem, pencabutan pergub JKA dilakukan usai Pemerintah Aceh menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan aturan itu. Aspirasi yang diterima berasal dari berbagai kalangan, termasuk ulama, akademisi, mahasiswa, hingga DPR Aceh.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca juga: Dipaksa Hapus Rekaman, Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liput Demo Pergub JKA

Nurlis Effendi menjelaskan, sebelum keputusan pencabutan diambil, Pemerintah Aceh telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh. Selain itu, aksi unjuk rasa mahasiswa dan forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ujarnya.

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh dapat kembali mengakses layanan kesehatan seperti sebelumnya tanpa pembatasan tertentu dalam skema JKA.

Pemerintah Aceh memastikan pembiayaan pengobatan tetap ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Aceh bagi masyarakat yang sakit.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.

Ia juga menegaskan tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan program tersebut. “Jadi tidak ada pembatasan desil,” ujarnya.

Previous articleRupiah Kembali Loyo, Tembus 17.630 per Dolar AS Pagi Ini

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here