Home News Daerah Massa Aksi Cabut Pergub JKA Bertahan hingga Malam di Kantor Gubernur Aceh

Massa Aksi Cabut Pergub JKA Bertahan hingga Malam di Kantor Gubernur Aceh

Massa Aksi Cabut Pergub JKA Bertahan hingga Malam di Kantor Gubernur Aceh
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (11/5/2026) malam, dalam aksi lanjutan menuntut pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh masih bertahan di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, hingga Senin malam (11/5/2026) dalam aksi demonstrasi lanjutan menuntut pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Dari pantauan Komparatif.ID di lokasi, hingga pukul 22.00 WIB para mahasiswa tetap berada di halaman kantor gubernur. Massa aksi terlihat duduk berlesehan di depan gedung sambil bergantian menyampaikan orasi.

Mereka juga terus menyerukan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh menemui massa untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan pencabutan pergub JKA tersebut.

Sejumlah peserta aksi melaksanakan salat Magrib dan Isya berjamaah di halaman kantor gubernur. Di antara massa juga tampak telah didirikan tenda sebagai persiapan untuk bermalam di lokasi aksi.

Untuk mengurangi dingin malam dan menghindari nyamuk, sebagian massa membakar ranting serta dedaunan di sekitar halaman kantor gubernur. Api dari pembakaran tersebut juga dimanfaatkan sebagai penerangan tambahan di lokasi aksi.

Di sisi kiri gedung kantor gubernur tampak satu unit mobil water cannon disiagakan sebagai langkah antisipasi pengamanan. Sementara personel kepolisian dan Satpol PP masih berjaga di pintu masuk gedung utama kantor gubernur.

Aksi tersebut merupakan demonstrasi jilid II terkait penolakan terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Massa menilai aturan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan meminta Pemerintah Aceh segera mencabutnya.

Baca juga: Desak Pergub JKA Dicabut, Mahasiswa Kembali Demo di Kantor Gubernur

Sebelumnya, aksi serupa juga digelar pada Senin (4/5/2026). Namun massa menilai hingga demonstrasi lanjutan dilakukan belum ada jawaban tegas dari Pemerintah Aceh terkait tuntutan pencabutan aturan tersebut.

Koordinator lapangan aksi yang juga Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Habibie, mengatakan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan pernyataan pemerintah yang menyebut seluruh rumah sakit wajib menerima pasien tanpa terkecuali.

Menurutnya, apabila JKA disebut sebagai program yang dijamin pemerintah sesuai qanun, maka kebijakan itu seharusnya tidak membatasi masyarakat berdasarkan kategori tertentu.

Habibie menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah kajian serta draf hukum yang dinilai dapat membantah argumentasi pemerintah terkait penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Ia menilai aturan tersebut bermasalah dan telah memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Kita cabut saja pergubnya, kemudian setelah dicabut baru dievaluasi. Jangan dipaksakan sementara masyarakat sudah banyak yang menolak,” ujar Habibie.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan Pemerintah Aceh masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Usai menemui massa pada demonstrasi sebelumnya, Nasir menyampaikan hasil evaluasi awal menunjukkan sebagian besar rumah sakit pemerintah tidak mengalami kendala pelayanan terhadap masyarakat dari desil 1 hingga desil 10.

Ia juga mengatakan data yang digunakan pemerintah telah dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Bappenas melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Nasir, kebijakan tersebut belum bersifat final dan masih terbuka untuk evaluasi lebih lanjut. Pemerintah Aceh, kata dia, akan melihat efektivitas pelaksanaan di lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan revisi maupun perubahan kebijakan.

Previous articleDesak Pergub JKA Dicabut, Mahasiswa Kembali Demo di Kantor Gubernur
Next articleUSK Buka Pendaftaran Prodi Pendidikan Profesi Psikologi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here