
Komparatif.ID, Banda Aceh— Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Aksi tersebut merupakan demonstrasi lanjutan atau jilid II terkait tuntutan pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Mereka mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut pergub tersebut karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Aksi serupa sebelumnya juga telah dilakukan pada Senin (4/5/2026). Namun hingga demonstrasi lanjutan digelar, massa menilai belum ada jawaban tegas dari Pemerintah Aceh terkait tuntutan pencabutan aturan tersebut.
Selama aksi berlangsung, massa terus meminta pihak pemerintah hadir langsung untuk memberikan penjelasan. Sejumlah perwakilan dari Sekretariat Daerah Aceh kemudian datang menemui pendemo untuk memberikan keterangan terkait kebijakan JKA.
Namun, massa menolak penjelasan yang disampaikan utusan pemerintah. Mereka meminta jawaban tegas apakah Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dapat dicabut atau tidak. Massa juga menilai penjelasan yang diberikan terlalu bertele-tele dan tidak menjawab tuntutan utama demonstran.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir, turut mencoba memberikan penjelasan kepada massa. Ia menyampaikan Pemerintah Aceh masih terus mengevaluasi pergub tersebut.
Baca juga: RSUDZA Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal Usai Pergub JKA Berlaku
Akan tetapi, pernyataan itu kembali mendapat penolakan dari demonstran yang tetap meminta jawaban pasti terkait pencabutan aturan dimaksud.
Massa aksi juga meminta pihak Sekretariat Daerah Aceh menghubungi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, agar memberikan keputusan secara langsung terkait tuntutan mereka.
Pada pukul 16.25 WIB, perwakilan pemerintah yang berada di lokasi aksi meninggalkan area demonstrasi untuk melaksanakan salat Asar. Sementara itu, massa tetap bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh sambil melanjutkan orasi.
Para demonstran menyebut akan tetap berada di lokasi hingga ada kejelasan terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA. Mereka bahkan mengaku siap bermalam di Kantor Gubernur Aceh apabila pemerintah belum memberikan keputusan.
Korlap aksi sekaligus Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Habibie, mengatakan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan pernyataan pemerintah yang menyebut seluruh rumah sakit wajib menerima pasien tanpa terkecuali.
Menurutnya, jika JKA disebut sebagai program yang dijamin pemerintah sesuai qanun, maka kebijakan tersebut seharusnya tidak membatasi masyarakat berdasarkan kategori tertentu.
Habibie menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah kajian dan draf hukum yang dinilai dapat membantah argumentasi pemerintah terkait penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Ia menilai aturan tersebut bermasalah dan telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kita cabut saja pergubnya, kemudian setelah dicabut baru dievaluasi. Jangan dipaksakan sementara masyarakat sudah banyak yang menolak,” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan Pemerintah Aceh masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Usai menemui massa aksi pada demonstrasi sebelumnya, Nasir mengatakan hasil evaluasi awal menunjukkan sebagian besar rumah sakit pemerintah tidak mengalami kendala pelayanan, baik terhadap masyarakat desil 1 hingga desil 10.
Ia juga menyebut data yang digunakan pemerintah telah dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Bappenas melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Nasir, kebijakan tersebut belum bersifat final dan masih terbuka untuk evaluasi lebih lanjut. Pemerintah Aceh, kata dia, akan melihat efektivitas pelaksanaan di lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan revisi maupun perubahan kebijakan.












