Komparatif.ID, Bireuen— Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST, melarang segala bentuk pemotongan dana bantuan bagi penyintas bencana hidrometeorologi Sumatra.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, mengatakan bantuan untuk korban bencana merupakan hak penyintas yang diberikan oleh negara. Bantuan tersebut meliputi dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabotan, serta dana jatah hidup atau jadup.
Menurutnya, Bupati Mukhlis meminta seluruh penyintas menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah. Selain itu, bupati juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengambil keuntungan dari bantuan tersebut.
“Bupati melarang siapa saja atas alasan apa pun melakukan pemotongan dana tersebut. Penyintas bencana harus menerima utuh dana tersebut tanpa pemotongan,” kata Muhajir Juli, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan larangan itu berlaku untuk seluruh pihak, termasuk keuchik, aparatur desa, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan.
Baca juga: Bupati Bireuen Lepas 359 Jemaah Haji ke Tanah Suci
Pemerintah Kabupaten Bireuen meminta agar tidak ada penerimaan uang yang bersumber dari bantuan penyintas bencana dalam bentuk apa pun.
Muhajir Juli menyebutkan apabila ada pihak yang sudah terlanjur menerima atau mengambil uang dari bantuan tersebut, maka diminta segera mengembalikannya. Pemkab juga meminta para camat melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan di wilayah masing-masing.
“Bilamana terjadi tindakan-tindakan di luar ketentuan, supaya segera dicegah,” ujarnya.
Bupati Bireuen, lanjut Muhajir Juli, menegaskan Pemkab tidak akan menoleransi upaya pemotongan bantuan yang diberikan negara kepada penyintas bencana.
Seluruh bantuan harus diterima secara utuh oleh masyarakat penerima manfaat tanpa adanya pengkondisian atau alasan tertentu untuk meminta bagian dari dana tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap proses penyaluran bantuan bagi penyintas bencana dapat berjalan sesuai aturan sehingga hak masyarakat terdampak dapat diterima sepenuhnya tanpa hambatan maupun pungutan dari pihak mana pun.













