
Komparatif.ID, Lhoksukon— Satresnarkoba Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dengan mengamankan tiga orang pelaku pada Kamis malam (23/4/2026). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengembangan dari hasil penindakan awal.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (29), DM (28), dan seorang perempuan berinisial M (24). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu serta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu M. Rizal menjelaskan, penangkapan bermula dari diamankannya dua pria, AS dan DM, di sebuah rumah yang berada di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon.
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan alat hisap. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Iptu M. Rizal, Jumat (1/5/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan bergerak menuju Gampong Meunasah Sagoe. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.












