Home News Daerah Keuchik Wajib Lapor LPJ Tiap Akhir Tahun, Ini Batas Waktunya

Keuchik Wajib Lapor LPJ Tiap Akhir Tahun, Ini Batas Waktunya

Keuchik Wajib Lapor LPJ Tiap Akhir Tahun, Ini Batas Waktunya
Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen, Fauzi. Foto: Komparatif.ID/Rizal Bank Pineung.

Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintahan gampong diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018.

Aturan ini menegaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong, termasuk kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh keuchik beserta perangkatnya.

Dalam Pasal 23 disebutkan keuchik wajib menyampaikan laporan tertulis per 31 Desember, dengan batas waktu paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya tahun anggaran.

Ketentuan ini menjadi acuan penting bagi setiap pemerintahan gampong dalam memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas kinerja selama satu tahun berjalan.

Fauzi, Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen, menjelaskan Keurani Gampong (sekdes) bersama Kepala Urusan dan Kepala Seksi menjadi penanggung jawab utama dalam penyelesaian seluruh dokumen laporan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ia menegaskan seluruh administrasi tersebut harus disusun secara lengkap dan tepat waktu.

Baca juga: Perbub Rampung, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Diproses

Menurut Fauzi, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong disampaikan kepada bupati melalui camat, sementara Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong disampaikan kepada Tuha Peut Gampong dengan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Gampong juga harus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi.

Informasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelaksanaan syariat Islam di tingkat gampong.

Penyampaian informasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Berbeda dengan laporan tahunan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong akhir masa jabatan memiliki ketentuan tersendiri. Laporan ini harus disampaikan kepada bupati dalam jangka waktu lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keuchik.

“Keuchik Gampong dibantu oleh Keurani serta Kaur dan Kasi bertugas menyelesaikan semua administrasi tersebut,” ujar Fauzi dalam kegiatan Fasilitasi Administrasi Pemerintah Desa yang berlangsung di Aula Kantor Camat, Kamis (16/04/2026).

Sementara itu, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Bireuen, Fadlullah, menjelaskan laporan merupakan bentuk tanggung jawab dalam menyampaikan hasil pekerjaan selama satu tahun anggaran. Ia menyebutkan penyusunan laporan memiliki sejumlah tujuan penting dalam tata kelola pemerintahan gampong.

Laporan tersebut dapat digunakan untuk mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi desa dalam satu periode anggaran.

Selain itu, laporan juga menjadi alat ukur untuk mengetahui nilai kekayaan bersih yang dimiliki desa secara akurat pada akhir periode pelaporan.

Lebih jauh, laporan juga berfungsi sebagai bahan evaluasi kinerja aparatur desa, khususnya kepala desa, serta menjadi sarana pengendalian terhadap potensi penyalahgunaan atau penyimpangan sumber daya ekonomi desa.

Fadlullah menegaskan bahwa penyusunan laporan yang baik merupakan wujud implementasi asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Previous articleIni 4 Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026–2030
Next articleAkademisi UIN Ar-Raniry Bahas Muslim Muda & K-Pop di SNU Seoul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here