Komparatif.ID, Jakarta— Badan Legislasi DPR RI menyepakati untuk memperpanjang pelaksanaan dana otsus Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dana otonomi khusus Aceh yang telah diberikan selama 20 tahun dijadwalkan berakhir pada 2027.
Namun, melalui pembahasan di Baleg, terdapat kesepahaman untuk melanjutkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan pembangunan di daerah.
Ia menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil dari pembicaraan internal di Baleg DPR RI. Menurutnya, perpanjangan tidak hanya menyangkut aspek dana, tetapi juga mencakup kekhususan dalam tata kelola pemerintahan Aceh secara keseluruhan.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Doli, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Mendagri Tito Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang
Dengan adanya kesepakatan awal ini, Baleg DPR RI selanjutnya akan membahas lebih rinci terkait besaran dana otonomi khusus yang akan diberikan pada periode berikutnya. Selain itu, berbagai aspek lain dalam RUU juga akan menjadi perhatian, termasuk penguatan kewenangan Aceh dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
Doli Kurnia menambahkan penyusunan RUU tersebut juga berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam di Aceh. Sektor-sektor seperti mineral, energi, dan kehutanan menjadi bagian penting yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi baru tersebut.
Selain itu, terdapat sejumlah usulan dari Pemerintah Aceh yang turut menjadi bahan pembahasan. Di antaranya adalah terkait perpanjangan batas wilayah laut serta pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.
Dalam proses pembahasan, Baleg DPR RI juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan sektor-sektor strategis. Kementerian yang membidangi urusan kelautan, kehutanan, hingga energi diminta untuk memberikan evaluasi serta catatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 selama ini.
Evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Baleg berharap masukan dari kementerian dan lembaga dapat memberikan gambaran komprehensif untuk penyempurnaan RUU Pemerintahan Aceh ke depan.












