Komparatif.ID, Sigli– Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menerbitkan Surat Edaran yang melarang pedagang menaikkan harga secara tidak wajar maupun menimbun barang kebutuhan pokok selama masa bencana.
Surat Edaran bernomor 500/5022/2025 tersebut ditujukan kepada pedagang grosir, retailer, hingga pelaku usaha lain di seluruh wilayah Kabupaten Pidie. Edaran itu resmi dikeluarkan pada 29 November 2025 dan mulai berlaku sejak saat ditetapkan.
Baca juga: Bupati Bireuen Larang Pedagang Naikkan Harga Barang
Dalam edaran tersebut, Sarjani menegaskan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi banjir untuk mencari keuntungan sepihak. Ia meminta para pedagang menjaga stabilitas harga dan memastikan barang kebutuhan masyarakat tetap tersedia.
Melalui isi surat itu, pedagang diminta menjual barang dengan harga wajar sesuai kualitas, tidak menimbun stok barang demi keuntungan, tidak melakukan praktik curang atau penipuan, serta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen terkait harga dan kualitas barang.
Pemerintah Kabupaten Pidie juga menyampaikan pedagang yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.












