
Komparatif.ID, Bireuen— Kejari Bireuen memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Jumat, (8/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bireuen memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2.030 gram dari 40 perkara, ganja seberat 3.900 gram dari 7 perkara, serta 57 butir psikotropika dari dua perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan narkotika seperti 35 unit handphone, sembilan buah bong, tiga unit timbangan digital, serta barang-barang lain seperti plastik, kaca pirex, gunting, tas, dompet, goni, koper, hingga ember cat.
Untuk perkara OHARDA, barang bukti yang dimusnahkan antara lain gunting, parang, pakaian, obeng, tang, kayu, dan gagang cincin.
Baca juga: Dituntut 10 Tahun, Ratu Sabu Nyonya N Siap Bela Diri
Sementara dari perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL, Kejari Bireuen memusnahkan lima unit handphone, satu buah flashdisk, dua buah simcard, satu pucuk senjata api beserta satu magazen dan sembilan butir peluru.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang buktinya. Barang bukti narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air agar tidak dapat disalahgunakan kembali, sedangkan ganja dan barang-barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara memotongnya menjadi beberapa bagian agar tidak bisa digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi menegaskan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Proses tersebut mulai dari tahap pengumpulan, pencatatan, hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik untuk memastikan tidak adanya penyimpangan ataupun penyalahgunaan barang bukti.
Munawal menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen, serta sejumlah tamu undangan dari instansi terkait.