Komparatif.ID, Jantho— Istri gugat cerai suami (binoe cre lakoe) merupakan kasus paling dominan dari 401 perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, pada semester pertama tahun 2022.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara MS Jantho Fadhlia, S.Sy., M.H., Selasa (21/6/2022) melalui siaran persnya kepada Komparatif.id. Ia menyebutkan, data yang disimpan di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada semester pertama tahun ini, ada 401 perkara yang terdiri dari 266 gugatan (contensius), dan 113 perkara permohonan (voluntair), serta 21 pidana (jinayat).
Perkara cerai gugat (istri gugat suami) masih mendominasi dengan jumlah perkara 152. Perkara cerai talak (suami memohon izin talak terhadap istri) 37. Sengketa harta bersama berjumlah 3, serta isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19, serta dan perkara kewarisan ada 8. Permohonan izin poligami 2, pencabutan kekuasaan anak 1, dan pengesahan anak 1 perkara, dan perkara lain lain 3.
Sedangkan perkara perdata permohonan yaitu isbath nikah 27, dispensasi kawin 21, dan wali adhal 1 perkara. Permohonan perwalian 1 perkara, dan permohonan penetapan ahli waris 62 perkara.
Sedangkan untuk perkara pidana (jinayat) kasus pemerkosaan (verkrachting) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana, dengan klasifikasi pemerkosaan oleh pelaku anak terhadap korban anak 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, ikhtilat 4 perkara, khalwat 4, dan maisir ada 5, serta khamar 2.
Fadlia menambahkan, untuk fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho yang paling banyak digunakan oleh para pihak pencari keadilan yaitu perdaftaran secara perkara E Court, di mana perkara gugatan terdaftar 181 dan perkara permohonan 96.
Artinya 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh Besar menggunakan fitur E Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Selain E Court Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu Anjungan Gugatan Mandiri (AGM), Pos Bantuan Hukum PBH),layanan disabilitas, sidang keliling, serta pelayanan kemudahan akses informasi di website Mahkamah Syar’iyah Jantho.