Komparatif.ID, Jakarta— Empat pulau kecil di perairan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi sorotan karena diklaim masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, keempatnya saat ini secara administratif tercatat berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Hal itu kembali ditegaskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tertanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut tetap bagian dari wilayah Sumut.
Menurut Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), status wilayah administrasi pulau-pulau tersebut ditentukan melalui proses panjang yang melibatkan verifikasi, konfirmasi, serta konsultasi dengan pemerintah daerah terkait.
“Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat,” tulis Puspen Kemendagri keterangan resminya melansir Kumparan, Senin (26/5/2025).
Puspen Kemendagri menjelaskan pada 14 hingga 16 Mei 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi—yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL (Dishidros), dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)—melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang kini dipersoalkan.
Hasil verifikasi itu kemudian dikukuhkan oleh Gubernur Sumut Syamsul Arifin melalui surat nomor 125/1999 pada 2009.
Pada tahun yang sama, verifikasi terhadap 260 pulau di Aceh juga dilakukan oleh tim nasional yang sama, namun empat pulau tersebut tidak termasuk dalam daftar pulau yang diverifikasi dan dikukuhkan oleh Pemerintah Aceh. Surat itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bernomor 125/63033 pada 4 November 2009.
Baca juga: Aceh Minta Peninjauan Ulang Status 4 Pulau yang Masuk Wilayah Sumut
2017 menjadi titik balik sikap Pemerintah Aceh. Pada November tahun tersebut, Gubernur Aceh Irwandi mengeluarkan surat No.136/40430 yang menegaskan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil.
Dasar klaim ini adalah peta topografi TNI AD tahun 1978 yang menurut Pemerintah Aceh menunjukkan pulau-pulau itu berada dalam batas administrasi Aceh.
Dalam suratnya, Pemerintah Aceh juga meminta Menteri Dalam Negeri agar menyampaikan kepada Pemprov Sumatera Utara bahwa keempat pulau itu harus dikeluarkan dari dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sumut. Surat tersebut turut menyertakan koordinat geografis dari pulau-pulau yang diklaim.
Namun, Puspen Kemendagri menjelaskan berdasarkan hasil analisis spasial yang dilakukan oleh instansi teknis menunjukkan titik koordinat pulau-pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, Kemendagri menjelaskan peta topografi yang menjadi dasar klaim Aceh tidak dianggap sebagai referensi resmi untuk batas administratif, baik nasional maupun internasional.
Perselisihan ini kemudian ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri melalui sejumlah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (kini BRIN), Direktorat Topografi TNI AD, serta Ditjen Bina Bangda.
Hasil pembahasan dalam rapat-rapat tersebut tetap menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Kemendagri juga menggelar rapat dengan mengundang Pemerintah Aceh, Pemprov Sumatera Utara, Pemkab Aceh Singkil, serta berbagai instansi teknis lainnya seperti Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh LAPAN BRIN, Direktorat Pendayagunaan PPKT dan Pesisir KKP, serta sejumlah pusat pemetaan dari BIG.
Puspen Kemendagri mengatakan rapat-rapat ini pada dasarnya merupakan forum penyampaian pandangan masing-masing pihak terkait status wilayah administrasi keempat pulau tersebut.
Untuk menjawab berbagai aspirasi dan memperjelas posisi saat ini, Ditjen Bina Adwil Kemendagri meminta Pemerintah Aceh dan Sumut, serta Tim Rupabumi yang terdiri dari BIG, KKP, Dishidros TNI AL, dan instansi terkait lainnya, untuk turun langsung ke lapangan dan meninjau kondisi geografis keempat pulau tersebut.
Peninjauan ini diharapkan dapat memberikan informasi teknis yang lebih komprehensif sebagai dasar pertimbangan lanjutan. Tim tersebut direncanakan akan berangkat dalam pekan ini.
emangnya nggak bisa dilibas pake peraturan daerah yang mengatakan bahwa wilayah2 tersebut bagian dari aceh?